Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 16:52 WIB | Rabu, 06 Desember 2017

Tanggapan VOA Pasca Rusia Menyebut Agen Asing

Logo Voice of America (VOA). (Foto: YouTube)

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Kementerian kehakiman Rusia telah menyebut sembilan media yang didanai pemerintah Amerika Serikat, termasuk Voice of America (VOA), sebagai "agen asing," yang dapat mempersulit operasi pengumpulan-berita di Rusia.

Menanggapi langkah Rusia itu, hari Selasa (5/12), Direktur VOA, Amanda Bennett, mengatakan Kementerian Kehakiman Rusia telah mengindikasikan bahwa peraturan baru tersebut akan melibatkan lebih banyak "pembatasan" dalam cara kerja VOA di Rusia.

"Sejauh ini, pembatasan-pembatasan ini belum diketahui. Kami akan mempelajari dengan seksama semua komunikasi dari kementerian kehakiman dan organisasi-organisasi resmi Rusia lainnya," kata Bennett.

"Pada saat yang sama, kami tetap berkomitmen untuk terus menjadi sumber berita yang konsisten dan dapat dipercaya untuk para pendengar yang berbahasa Rusia," dia menambahkan

Laporan VOA dalam bentuk informasi dan berita radio serta televisi digital, disampaikan dalam lebih dari 40 bahasa di seluruh dunia dan mingguan mencapai lebih dari 236 juta orang.

Kementerian tersebut juga mencantumkan Radio Free Europe/Radio Liberty dan tujuh afiliasinya, setelah memperingatkan bulan lalu bahwa mereka kemungkinan terkena dampaknya.

Keputusan Rusia itu memaksa saluran-saluran berita Amerika mematuhi persyaratan yang sama yang diterapkan pada organisasi non-pemerintah yang didanai asing berdasarkan undang-undang tahun 2012. Saluran berita, dalam informasi apa pun yang mereka publikasikan atau tayangkan kepada pemirsa dan pendengar Rusia, akan diminta menyebutkan diri sebagai "agen asing".

Saluran-saluran berita itu diminta untuk mengirimkan laporan rutin mengenai pendanaan mereka, tujuan yang hendak dicapai , bagaimana mereka menggunakan dana itu dan siapa manajer mereka.

Keputusan Russia itu merupakan pembalasan atas tindakan Amerika bulan lalu yang mengharuskan afiliasi Radio dan Televisi yang didanai pemerintah Russia untuk mendaftarkan diri sebagai “agen asing” di Amerika.

Peraturan Amerika yang dikenal dengan nama FARA itu mengharuskan orang-orang yang bertindak sebagai agen-agen pemerintah asing untuk menjelaskan secara terbuka siapa mereka.(VOA)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home