Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 07:29 WIB | Rabu, 10 Agustus 2016

UN WTO Dukung Bebas Visa 169 Negara

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) berbincang dengan Presiden Ukraina Petro Poroshenko (ketiga kiri) disela menyaksikan penandatanganan kerja sama Indonesia-Ukraina di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8). Dalam kunjungan kenegaraan tersebut ditandatangani kesepakatan kerjasama bebas visa bagi pemegang paspor dinas dan diplomat, kerjasama pendidikan diplomatik, pertahanan dan pertanian antar kedua negara. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

LONDON, SATUHARAPAN.COM – Badan PBB yang bertanggung jawab untuk promosi pariwisata --United Nation World Tourism Organization/UN WTO-- menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Pemerintah Indonesia memberikan bebas visa kepada warga dari 169 negara.

Sekretaris Jenderal UN WTO, Taleb Rifai dalam keterangan persnya yang diterima Antara London, hari Rabu (10/8) mengatakan, Indonesia adalah contoh bagi dunia.

Badan PBB yang mengurus pariwisata di seluruh dunia yang bermarkas di Madrid, Spanyol, UN WTO, menyambut keputusan Pemerintah Indonesia yang jelas mencerminkan komitmen negara dengan perkembangan sektor pariwisata sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, ujarnya.

Menurut laporan organisasi internasional eksekutif industri perjalanan mempromosikan wisata dan pariwisata di seluruh dunia (UN WTO/WTTC) dampak dari Visa Fasilitasi anggota negara-negara di Asia Tenggara (ASEAN) berhasil mendapatkan enam sampai 10 juta tambahan kedatangan wisatawan internasional dari peningkatan fasilitasi visa. Penerimaan tambahan yang dihasilkan oleh wisatawan ini bisa mencapai antara USD 7 dan 12 miliar (Rp 91-157 triliun).

Badan PBB yang mengurus pariwisata itu banyak melakukan advokasi untuk manfaat dari perjalanan yang aman dan mulus sebagai sarana mempromosikan pengembangan pariwisata dan berkembang manfaat sosial ekonomi sektor ini.

Dalam laporan disebutkan fasilitas bebas visa menarik pariwisata internasional ke negara itu dengan menyederhanakan prosedur perjalanan menunjukkan bahwa fasilitasi visa di negara ASEAN dapat mempekerjakan sekitar 333.000 sampai 654.000 pekerjaan baru dalam jangka waktu tiga tahun.

Kebijakan bebas visa berlaku untuk tinggal maksimum 30 hari, tidak memiliki batasan pada jumlah kunjungan per tahun, dan non-diperpanjang atau convertible untuk setiap izin tinggal lainnya. Warga negara dari negara-negara bebas visa bisa masuk ke Indonesia di salah satu 124 poin pemeriksaan imigrasi bahwa negara memiliki.

UN WTO tahun 2015 mencatat laporan fasilitas bebas visa menunjukkan bahwa dari total turis yang diperlukan untuk mendapatkan visa tradisional sebelum melakukan perjalanan terus menurun dan berada pada tingkat terendah.

Pada 2015, sebanyak 39 persen dari populasi dunia bisa bepergian untuk pariwisata tanpa memperoleh visa tradisional sebelum keberangkatan dibandingkan dengan hanya 23 persen pada tahun 2008. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home