Loading...
DUNIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:40 WIB | Senin, 17 Juni 2019

Unjuk Rasa di Hong Kong meski RUU Kontroversial Ditangguhkan

Unjuk rasa menentang RUU Ekstradisi yang dinilai kontroversial di Hong Kong. (Foto: The Epoch Times)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM – Ribuan orang berunjuk rasa di Hong Kong pada hari Minggu (16/6), meskipun pemerintah sudah memutuskan menunda RUU ekstradisi yang kontroversial.

Para pendemo mendesak Pemimpin Eksekutif Hong Kong Carrie Lam untuk mengundurkan diri dan secara permanen membatalkan rencana tersebut.

Pada Minggu pagi, orang berkumpul di Victoria Square dalam kerumunan besar. Banyak yang mengenakan baju hitam atau membawa bunga berwarna putih.

Banyak yang membawa papan menuduh China “membunuh” penduduk Hong Kong, sementara yang lain membawa pesan yang mendukung orang-orang yang terluka atau meminta Lam mengundurkan diri.

RUU kontroversial tersebut menyebabkan demonstrasi besar-besaran selama sepekan.

Para pengunjuk rasa prihatin dengan meningkatnya pengaruh Beijing di Hong Kong.

Hong Kong adalah bekas koloni Inggris, tetapi dikembalikan ke pemerintahan China pada tahun 1997 di bawah kesepakatan “satu negara, dua sistem” yang menjamin tingkat otonomi Hong Kong.

Erosi Independensi Peradilan Hong Kong

Jimmy Sham, dari kelompok protes Civil Human Rights Front, mengatakan unjuk rasa hari Minggu akan berjalan sesuai rencana, menggambarkan pengumuman penangguhan RUU serupa “pisau” yang telah ditusukkan ke kota.

“Ini hampir mencapai jantung kami. Sekarang pemerintah mengatakan tidak akan mendorongnya, tetapi mereka juga menolak untuk menariknya,” katanya.

Carrie Lam mengatakan dia mendengar seruan agar pemerintah “berhenti sejenak dan berpikir”.

“Saya merasa kesedihan dan penyesalan mendalam bahwa kekurangan dalam kerja kami—dan beragam faktor lain—telah memicu kontroversi yang substansial,” ujarnya.

Dia juga mengatakan urgensi untuk meloloskan RUU tersebut sebelum akhir periode legislatif “mungkin tak lagi ada”.

Tetapi, dia tidak mengatakan itu akan ditangguhkan secara permanen.

Pemerintah berargumen RUU ekstradisi yang diusulkan akan “menutup celah” sehingga kota itu tidak akan menjadi tempat yang aman bagi para penjahat, menyusul kasus pembunuhan di Taiwan.

Namun, para pengkritik mengatakan undang-undang itu akan mengekspos orang-orang di Hong Kong ke sistem peradilan China yang sangat cacat dan mengarah pada erosi lebih lanjut terhadap independensi peradilan kota itu.

Kementerian luar negeri China secara terbuka mendukung Lam setelah pengumumannya.

“Pemerintah Pusat China menyatakan dukungan, rasa hormat dan pengertian terhadap keputusan pemerintah [Hong Kong],” kata juru bicara Geng Shuang dalam sebuah pernyataan.

Di tengah-tengah debat internasional tentang Hong Kong, ia juga memperingatkan bahwa “urusannya murni urusan dalam negeri China yang tidak mengganggu negara, organisasi atau individu mana pun”.

Apa Kontroversi di Balik RUU Ekstradisi?

RUU tersebut akan memungkinkan pihak berwenang di China daratan, Taiwan, dan Makau, mengekstradisi tersangka yang dituduh melakukan kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan.

Permintaan kemudian akan diputuskan berdasarkan kasus per kasus.

Para pejabat Hong Kong mengatakan pengadilan Hong Kong akan memiliki keputusan akhir mengenai apakah akan memberikan permintaan ekstradisi seperti itu, dan tersangka yang dituduh melakukan kejahatan politik dan agama tidak akan diekstradisi.

Namun, para penentang RUU Ekstradisi mengatakan orang-orang akan dikenakan penahanan sewenang-wenang, pengadilan yang tidak adil dan penyiksaan di bawah sistem peradilan China.

Rancangan undang-undang terbaru mengemuka setelah seorang pria Hong Kong berusia 19 tahun diduga membunuh pacarnya yang berusia 20 tahun saat mereka berlibur di Taiwan bersama pada Februari tahun lalu. Pria itu melarikan diri dari Taiwan dan kembali ke Hong Kong tahun lalu. (bbc.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home