Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 14:53 WIB | Kamis, 11 Desember 2014

Wagub DKI akan Dilantik 18 Desember

Calon Wakil Gebenur DKI Jakarta yang diusung oleh PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: dok.satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Calon Wakil Gebenur DKI yang diusung PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat akan dilantik hari Kamis 18 Desember setelah Keputusan Presiden (Keppres) turun.

"Begitu nanti Keppresnya sudah diterima oleh pak Gubenur, maka insya allah hari kamis tanggal 18 Desember ini pelantikannya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).

Namun, dia mengatakan, sampai saat ini Surat Keputusan Presiden untuk pengangkatan dirinya belum diterima Gubernur Basuki dan belum diketahui kapan surat tersebut akan diterima.

"Belum tahu, belum kayaknya. Tapi pas nanti sudah diterima akan langsung dilantik," kata dia.

Djarot menjelaskan, pelantikannya tidak akan sama seperti Basuki, dilakukan di Istana Negara. Sebab dia memilih pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta.

"Pelantikannya di Balai Agung DKI saja,” katanya.

Dia menambahkan untuk mengimbangi cara kerja Gubenur, dirinya harus saling melengkapi.

"Saya juga punya gaya kepemimpinan sendiri-sendiri, dan kita saling melengkapi, dan kami juga akan melengkapi apa yang dikerjakan oleh pak Gubenur," katanya.

Djarot mengatakan sehabis pelantikan, yang pertama akan dikerjakan adalah silahturahmi pada pimpinan dan DPRD melakukan koordinasi, kemudian dengan seluruh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Basuki mengatakan Djarot dilantik menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pertengahan Desember. Sebab hal itu, kata Basuki sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Perppu tersebut, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta hanya dapat dibiarkan kosong maksimal 30 hari. Basuki mengatakan dirinya dilantik sebagai gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014. Sehingga kemungkinan Djarot dilantik pada tanggal yang sama namun berbeda satu bulan.

"Amanat Perppu kan nggak boleh lebih dari 30 hari, dan kemarin saya dilantik (tanggal) 19 kan. Kemungkinan dilantik 19 atau 18 (Desember)," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/12).

Saat itu Basuki mengatakan masih menunggu Keppres wagub DKI Jakarta. Sebab tanpa surat tersebut, dirinya tidak dapat melantik mantan Wali kota Blitar tersebut.

"Wagub tinggal nunggu SK?," katanya.

Basuki mengatakan setelah mendapatkan Keppres tersebut, dirinya tidak akan menunda pelantikan Djarot. Sebab saat ini pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menumpuk.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home