Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 11:51 WIB | Senin, 08 Desember 2014

Kemendagri: Djarot Belum Bisa Dilantik Jadi Wagub DKI

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima Calon Wakil Gubenur DKI Jakarta Djarot Saefulah. Namun, Djarot tidak begitu saja langsung dilantik oleh Gubernur.

Menurutnya masih banyak proses administrasi yang harus dilewati oleh anggota DPR periode 2014-2019 itu seperti yang diatur dalam PP 102 tahun 2014.

"Ya nanti dulu (tidak buru-buru dilantik). Karena di dalam PP itu ada mengatur tentang tata cara, salah satunya terkait rangkaian persyaratan yang harus dilewati," kata Dodi Riatmadji kepada wartawan, di Jakarta, Senin (8/12).

Dodi mengatakan yang berhak melakukan proses verifikasi terkait masalah administrasi menjadi kewenangan Mendagri dalam konteks pengajuan Wakil Gubernur kepada Presiden. Lanjut Dodi menambahkan jika dalam proses‎ verifikasi ada yang belum lengkap maka harus segera dilengkapi dalam waktu empat hari setelah diserahkan.

"Waktunya itu sudah diatur di dalam PP tersebut. Mudah-mudah selesai dalam waktu dua hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat Kemendagri mengusung calon Gubenur DKI Jakarta Djarot Saefulah dua hari yang lalu.

"Kami sudah terima dua hari yang lalu Kamis (4/12) setelah seminggu Peraturan Pemerintah dikeluarkan," kata Dodi.

Dodi Riatmadji mengatakan ‎Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluar perdana oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu namanya PP 102 tahun 2014 Tentang Pengangkatan Gubernur. Isi di dalam PP itu menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home