Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 20:38 WIB | Kamis, 28 November 2013

Wagub DKI: BUMD Harus Go Public

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan BUMD harus bisa go public dalam 2-3 tahun. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Banyaknya BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang dinilai lesu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa BUMD harus bisa go public dalam waktu 2-3 tahun. Dengan begitu Pemprov bisa mengetahui pengelolaan perusahaan tersebut baik atau tidak.

”Kita mau dorong BUMD yang lain harus bisa menjadi Tbk dalam waktu 2-3 tahun. Kalau dalam jangka waktu itu tidak bisa menjadi Tbk berarti mereka menjalaninya tidak becus,” kata Wagub di Balai Kota, Kamis (28/11).

“Jadi direktur sekarang harus bisa membawa BUMD menjadi Tbk, termasuk Bank DKI. Ini bukan bicara masalah saham, karena walaupun sahamnya kecil tapi kalau untungnya besar, itu tidak masalah. Daripada sahamnya yang besar tapi rugi terus karena dikorup,” kata Basuki.  

BUMD yang lesu-lesu ini dalam arti manajemen yang buruk, pengelolaan keuangannya diwarnai tindakan korupsi, sampai keuntungan yang tidak pernah disetorkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah jelas ada penyimpangan di Dharma Jaya (perusahaan daerah yang bergerak dalam bidang pemotongan dan pendistribusian hewan). Basuki menegaskan harus dikejar (pelakunya), dan secepatnya dilaporkan ke yang berwajib. 

“Kalau yang seperti Dharma Jaya mungkin akan diganti direksinya atau dibubarkan, nanti tunggu laporannya,” kata dia. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap direktur-direkturnya.

Meskipun Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo telah menyetujui untuk memberikan PMP (Penyertaan Modal Pemerintah) kepada Dharma Jaya, namun Pemprov tidak akan langsung menggelontorkan dana ke BUMD yang kasusnya sedang diperiksa oleh BPK, BPKP, bahkan KPK tersebut, karena masih menunggu laporannya.

“Sudah disetujui (suntikan modal/PMP), tapi saya mau tunggu (laporan) dari BPKP,” kata Jokowi.

“Yang pasti Pak Gubernur bilang kalau sudah dapat ya ditahan (PMPnya), kan mesti pakai Pergub (Peraturan Gubernur) untuk mengeluarkan dananya.” tambah Basuki.  

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home