Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 22:12 WIB | Senin, 02 Desember 2013

13 WNI Bermasalah Sakit di Penjara Malaysia

Wlfrida Soik, WNI yang bekerja di Malaysia dan mendapatkan perlakukan buruk. (Foto: dok.)

NUNUKAN SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menderita sakit selama berada dalam penjara di negeri jiran tersebut.

Solihin, staf Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Nunukan di Nunukan, hari Senin (2/12) menyatakan, ke-13 WNI bermasalah yang dideportasi mengeluh, karen penyakit yang diderita sejak berada dalam kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau, Negeri Bagian Sabah Malaysia.

Dia mengatakan, sebagian besar dari mereka menderita penyakit infeksi saluran pernasapan akut (ISPA) yang disertai batuk-batuk dan demam karena perubahan cuaca selama dalam penjara.

"Sekitar 90 persen WNI yang dideportasi dari Malaysia menderita ISPA yang disebabkan perubahan cuaca ketika berada dalam penjara," ujar Solihin dari bagian Farmasi Kesehatan Pelabuhan Nunukan.

"Tindakan yang dilakukan terhadap WNI bermasalah yang sakit hanya rawat jalan dengan memberikan obat-obatan sesuai jenis penyakitnya sesuai kemampuan yang dimiliki Kantor Kesehatan Pelabunan Nunukan," kata dia.

Selain menderita penyakit ISPA, katanya, ada juga yang mengeluh karena gatal-gatal yang kemungkinan besar disebabkan oleh pengaruh air yang kotor atau lingkungan penjara yang tidak sehat.

Solihin menilai, penyakit yang dialami WNI yang dideportasi tersebut tidak terlalu membahayakan sehingga tidak perlu dikhwatirkan.  "Penyakit yang dialami hanya jenis sakit biasa, yakni ISPA dan gatal-gatal, makanya hanya dirawat jalan saja dengan memberikan obat-oabatan sesuai jenis penyakitnya," kata dia.

Sebutan Indon

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, meminta warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Nunukan tidak menyebut "Indon" untuk menyebut orang atau negara Indonesia.    

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan, Iptu Indramawan melalui salah seorang anggotanya di Nunukan, mengingatkan kepada 129 WNI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan agar tidak menyebutkan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan kata-kata "Indon" lagi.

Dia mengatakan, tidak ada negara yang bernama "Indon", tetapi yang ada adalah Indonesia. "Saya meminta kalian semuanya (para WNI yang dideportasi dari Malaysia supaya tidak menyebut "Indon" bagi negara kita Indonesia. Karena tidak ada negara yang bernama "Indon" tapi Indonesia," kata dia.

Dia juga berpesan kepada WNI yang dideportasi tersebut selama berada di Kabupaten Nunukan agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat misalnya melakukan tindak kriminal.

Kepolisian Nunukan, kata dia, bersedia memfasilitasi WNI yang deportasi yang akan pulang ke kampung halamannya atau berkeinginan mencari pekerjaan di Kabupaten Nunukan.

"Bagi yang ingin pulang ke kampung halamannya, kami siap fasilitasi untuk pulang. Begitu pula bagi yang mau mencari pekerjaan di Nunukan ini juga akan dicarikan lokasi," ujarnya kepada WNI bermasalah sebelum didata oleh Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Dia mengingatkan kembali kepada WNI yang dideportasi agar tidak sekali-kali menyebut kata-kata "Indon" bagi Indonesia ketika kembali bekerja di Malaysia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home