Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 02:44 WIB | Senin, 22 Juli 2013

4-8 Agustus Truk Dilarang Beroperasi di Lampung Jawa dan Bali

Antrian Truk (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah tahun ini melarang truk dan mobil barang beroperasi dari tanggal 4 hingga 8 Agustus 2013. Pelarangan ini berlaku di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali untuk mengantisipasi masa musim libur lebaran dimana akan terjadi peningkatan arus kendaraan pemudik menjelang dan sesudah lebaran. 

Dalam hal ini Pemerintah melalui Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SK Nomor: 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasiaan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran.

SK menyebutkan,  pada tanggal 4 - 8 Agustus 2013, mobil barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa dan Bali.

“Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kendaraan (truk) pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni dan bahan antaran pos,” demikian bunyi ketentuan dari SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain itu, dalam Surat Keputusan tersebut menyatakan pula, bahwa mulai 1 Agustus hingga 16 Agustus 2013, seluruh jembatan timbang di wilayah tersebut tidak dioperasikan, sehingga dipergunakan sebagai tempat peristirahatan bagi pemudik yang membutuhkan. (setkab.go.id)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home