Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:10 WIB | Jumat, 02 Desember 2016

41.237 Bidan PTT Berharap RUU Kebidanan Segera Diundangkan

Bidan PTT menolak di PHK. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dan Menteri Hukum dan HAM pada hari Kamis (1/12) menyepakati 49 RUU masuk pada RUU Prolegnas Prioritas 2017. Salah satunya adalah RUU Kebidanan yang diusulkan oleh DPR.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mengatakan akan segera mensahkan RUU tersebut pada 2017 mendatang.

Menurut Irma, masalah yang mengemuka  terkait  distribusi dan kompetensi bidan. Soal distribusi, hingga saat ini Irma sering mendapatkan laporan bahwa di Indonesia Timur, banyak desa tidak ada satu orang bidan pun. Kondisi ini dialami oleh 20 persen desa di Indonesia, kebanyakan di Indonesia Timur.

“Artinya, negara belum sepenuhnya hadir memberikan pelayanan persalinan bagi rakyatnya,” kata Irma dalam siaran pers di Jakarta, hari Jumat (2/12).

Mengenai kompetensi, kata Irma, itu terkait pendidikan dan itu wilayah Komisi X DPR RI. Pihaknya perlu mengkritisi kembali regulasi tentang pendirian sekolah kebidanan. Demi kompetensi, sebaiknya perlu dikaji mendalam lagi sebelum memberikan izin sekolah kebidanan demi menjaga kualitas tenaga bidan.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem pun berharap RUU Kebidanan ini sangat penting untuk segera disahkan pada tahun 2017, mengingat hingga saat ini masih banyak bidan di Indonesia, namun kurang memiliki kompetensi memadai sebagai bidan.

Juru bicara Forum Komunikasi Bidan PTT Indonesia, Sri Maryani berharap RUU Kebidanan yang masuk Prolegnas 2017 ini dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi bidan di Indonesia.

“UU ini nantinya dapat menjadi UU yang berkualitas,” katanya.

Terkait permasalahan kebidanan, Sri Maryani mencatat dua hal krusial. Pertama, pengangkatan CPNS untuk semua bidan PTT tanpa terkecuali. Sri Maryani mengungkapkan, kala itu 41.000 bidan PTT mengikuti seleksi CPNS. Mulai proses seleksi administrasi sampai tes sudah dilewati. Namun sampai sekarang belum ada update informasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Oleh karena itu, kami meminta Kemenkes segera mengumumkannya. Sebab, tidak adanya kejelasan informasi dari Kemenkes, membuat kami seolah menanti sesuatu yang tak pasti,” katanya.

Dikatakan Sri Maryani, bidan PTT tersebar di pelosok desa di Indonesia, dan sudah lama mengabdi untuk memberikan pelayanan kesehatan. Data FK-Bidan PTT Indonesia  menyebutkan, sebaran bidan PTT meliputi, di Jawa Barat 3.955, Jawa Tengah 5.123, Banten 4.159, Jawa Timur 7.220, Sumatera Barat 4.569, Aceh 2.368, DI Yogyakarta 276, Sumatera Utara 5.155, Lampung 4.279, Bangka Belitung 376, Bengkulu 827, Sulawesi Barat 571, Sulawesi Tengah 463, NTB 453, Bali 422, Pekanbaru 251, Kepulauan Riau 281, dan Jambi 489.

“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat pertimbangkan hal tersebut dan mengangkat bidan PTT menjadi CPNS,” kata dia.

Catatan kedua, DPR belum lama memasukkan revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sri Maryani, revisi UU tersebut diharapkan mengakomodir status bidan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya bidan tidak terakomodir.

“41.237 bidan PTT diharapkan terakomodir dalam revisi UU ASN yang targetnya akan selesai 2017. Dengan begitu, kami bisa diangkat menjadi CPNS,” kata dia.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home