Loading...
SAINS
Penulis: Bayu Probo 16:29 WIB | Jumat, 03 Januari 2014

800.000 Guru Honorer Terancam Tidak Dapat JKN

Warga antre mendaftar berobat di loket pendaftaran Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Kamis (2/1). Pada hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasiona, hampir seribuan warga yang menggunakan kartu sementara JKN berdatangan ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan gratis, sebelumnya warga Aceh menggunakan kartu berobat Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 800.000 guru honorer terancam tidak mendapat Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Pada saat yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh provinsi.

“Sebanyak 800.000 guru honorer terancam tidak mendapatkan JKN,” kata Said Iqbal di Jakarta, Jumat (3/1).

Selain guru honorer, para petani maupun nelayan juga terancam tidak mendapatkan JKN karena data Penerima Bantuan Iuran (PBI) berbeda dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Data TNP2K jumlah warga miskin sebanyak 96,7 juta jiwa sedangkan PBI hanya 86,4 juta jiwa,” katanya.

Golongan masyarakat lainnya misalnya pegawai nonformal, kontributor media maupun pedagang juga terancam tidak mendapat JKN.

KAJS juga meminta DPR untuk mendesak pemerintah untuk menggunakan dana non budgeter yang berasal dari cukai rokok untuk membiayai PBI. “Kami berharap PBI bisa mencapai 125 juta jiwa.”

Pemerintah memberlakukan JKN mulai awal tahun dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Terdapat empat kelompok yang diutamakan untuk mendapat pelayanan JKN yakni pemegang eks Askes sebelumnya, penerima bantuan iuran (masyarakat sangat miskin, miskin dan rentan), eks Jamsostek, dan TNI dan Polri.

Untuk warga yang mampu bisa mendaftar dengan membayar sendiri sesuai kelas yang dipilih yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.

KAJS Buka Posko Pengaduan JKN

Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh provinsi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengeluhkan masalah JKN bisa mengadu ke posko kami,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Said Iqbal menilai sejak dimulainya JKN pada 1 Januari terjadi kesemerawutan terutama pada jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Data TNP2K jumlah warga miskin sebanyak 96,7 juta jiwa sedangkan PBI hanya 86,4 juta jiwa.

Terdapat selisih sebanyak 10,3 juta jiwa yang terancam tidak mendapatkan JKN.

Selain itu juga, belum terdapat proporsi yang sesuai untuk pekerja formal. Hingga saat ini belum ada Peraturan Presiden mengenai hal itu.

“Juga bagi pekerja swasta tidak otomatis langsung mendapat JKN.”

Dia menilai sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kurang baik karena tidak terintegrasi dengan berbagai jaminan kesehatan lainnya seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri Jamsostek.

“Menteri Kesehatan jangan hanya mengurusi kondom. Tolong urusi juga JKN,” tukas dia.

Dalam waktu dekat KAJS juga akan melakukan uji materi anggaran negara. KAJS mendesak agar anggaran kesehatan minimal lima persen dari APBN.

Premi JKN Terendah Rp 25.500/bulan

Premi jaminan kesehatan Nasional untuk warga Kabupaten Biak Numfor, Papua yang tidak menerima upah atau kategori umum ditetapkan terendah kelas III sebesar Rp 25.500/bulan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Biak Anto Kalina dihubungi di Biak, Jumat, mengatakan, pekerja bukan penerima upah seperti pedagang, ojek serta masyarakat umum jika ingin menjadi peserta asuransi sosial kesehatan dapat mendaftar.

“Untuk bayar iuran nilai nominal kelas II Rp 42.500 serta kelas 1 ditetapkan preminya sebesar Rp 59.500/bulan,” kata Anto Kalina.

Setiap warga Biak Numfor yang ingin menjadi peserta jaminan sosial kesehatan BPJS Biak, menurut Anto, harus mengisi formulir pendaftaran serta membayar iuran di bank penerima yakni BNI, Mandiri dan BRI.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan sistem gotong royong untuk pemberian, layanan tingkat dasar di Puskesmas dan lanjutan ke RSUD,” ungkap Anto Kalina.

Dia berharap, program asuransi sosial kesehatan dapat diikuti semua warga, mulai pegawai negeri sipil, pensiunan, veteran, prajurit TNI/Polri serta karyawan swasta.

Terhitung pelaksanaan program jaminan sosial kesehatan berlaku 1 Januari 2014 sedikitnya 143 ribu warga Biak telah terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home