Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 18:30 WIB | Rabu, 01 Januari 2014

Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya Pada BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015

Ilustrasi (Foto: dari setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah melalui Peraturan Presiden menegaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja; pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

“Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No. 109/2013 ini.

Disebutkan tahapan yang dimaksud adalah pendaftaran untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat 1 Juli 2015, sedangkan untuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.

Pepres ini juga menegaskan, pemberi kerja selain penyelenggara negara mulai 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

Untuk usaha besar dan usaha menengah wajib yang meliputi usaha milik negara, swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

Adapun untuk usaha kecil wajib mengikuti program kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian. Sedangkan usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Tata cara pelaksaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perpres ini menegaskan, bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan social tenaga kerja yang telah diikuti. (Setkab)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home