Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 16:41 WIB | Jumat, 02 November 2018

8.122 Kelurahan Akan Terima Rp369 Juta Melalui Kemendagri

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang. (Foto: twitter.com/setkabgoid)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia (atau sekitar Rp 369 juta per kelurahan) akan disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai Undang-Undang yang disetujui pemerintah dan DPR RI, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun pada 2019 mendatang.

“Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

Menurut Menkeu, pemerintah akan membagi kelurahan dalam tiga kelurahan, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal.

Instruksi Presiden, ungkap Menkeu, seluruh Dana Kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.

“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10 persen dari APBD dikurangi DAK.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.

Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” kata Sri Mulyani.

Disalurkan Melalui Kemendagri

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian Dana Kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk Dana Desa.

Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran Dana Desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan Dana Kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar Dana Desa Rp70 triliun.

“Jadi, Dana Desa tidak turun, tetap naik,” kata Menteri Desa PDTT kepada wartawan usai Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

Mengenai penyaluran Dana Kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemberdayaan Masyarakat

Menteri Desa PDTT Eko Sandjojo mengemukakan, jika pada tahun-tahun awal ini Dana Desa lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan, maka mulai 2019 mendatang, pemerintah akan mengarahkan untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

“Kita bersama World Bank melakukan pendampingan melalui program inovasi desa sehingga masyarakat kita kumpulkan untuk supaya inovasinya keluar, bagaimana memanfaatkan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” jelas Menteri Desa PDTT.

Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.

“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujar Menteri Desa PDTT. (Setkab)

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home