Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 07:45 WIB | Senin, 07 April 2014

9 April Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi dan simulasi pemilihan umum untuk pemilih penyandang disabilitas dalam rangka mengajak peran serta penyandang disabilitas menentukan hak pilih di ruang rapat gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/4). (Foto: Dedy Istanto)

BANDARLAMPUNG, SATUHARAPAN.COM – Pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 merupakan hari libur bagi pekerja/buruh.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi di Bandarlampung, Senin (7/4) mengatakan bahwa hari libur tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014.

Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.

Sehubungan dengan itu, apabila pekerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur.

Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.

Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang berpedoman kepada Peraturan KPU. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home