Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:19 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Absen, Ade Komarudin Dijadwal Ulang KPK

Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. (Foto: Elvis Sendouw).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPR RI 2014-2019 Ade Komarudin absen dalam panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/10) sebagai saksi terkait dengan kasus suap pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak dengan tersangka Amir Hamzah. Rencananya, tim penyidik akan menjadwal ulang politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

“Dia (Ade Komarudin) berhalangan hadir karena ada sidang paripurna di DPR. Jadi, dia sudah menginformasikan tidak bisa hadir, kemudian nanti akan dijadwal ulang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada satuharapan.com melalui pesan singkat, Rabu (29/10).

Dalam kasus ini, Ade yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar untuk Jawa Barat dan Banten merupakan salah satu saksi yang diduga banyak tahu soal kasus suap sengketa Pilkada Lebak karena Ade ikut dalam proses pembahasan rencana pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pernyataan sejumlah saksi di persidangan terungkap bahwa selesai proses Pilkada Lebak tahap pertama Amir dan Kasmin berkumpul di Hotel Sultan. Pertemuan itu juga dihadiri Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, dan Ade Komarudin yang membahas rencana pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan perkembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tubagus Chaeri Wardana, Susi Tur Andayani dan Akil Mochtar. Kemudian KPK menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka.

Amir dan Kasmin diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home