Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:27 WIB | Rabu, 29 Oktober 2014

Utang Penyebab Bupati Biak Korupsi

Terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk saat menjalani sidang putusan vonis atas kasus dugaan menerima suap dari salah satu perusahaan swasta dalam projek tanggul laut sebesar SGD 100.000 atau sekitar Rp 1 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (29/10). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terdakwa kasus suap proyek tanggul laut Biak Numfor Papua telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Utang merupakan salah satu penyebab mengapa Yesaya menerima uang suap yang diberikan oleh Teddy Renyut.

“Sekitar awal bulan Juni 2014 terdakwa menghubungi saksi Yunus Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Biak Numfor dan menyampaikan bahwa terdakwa sedang membutuhkan uang sebanyak Rp 600 juta untuk membayar utang ketika kampanye sebagai kepala daerah,” kata hakim anggota Afi Antara di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10).

“Selanjutnya pada 5 Juni 2014 terdakwa yang saat itu sedang berada di Jakarta menghubungi Teddy Renyut dan mengajaknya untuk bertemu di Hotel Acacia. Mereka lalu bertemu dan Yesaya mengatakan kepada Teddi bahwa dia sedang membutuhkan uang Rp 600 juta untuk membayar utang. Teddy lalu mengatakan bahwa saat itu dia sedang tidak ada uang. Tapi jika Yesaya bisa memberikan pekerjaan (proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor untuk diberikan kepada PT PIP milik Teddy Renyut) maka dia akan memberi uang tersebut melalui pinjaman bank.”

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menyatakan Yesaya dua kali meminta uang kepada Teddy Renyut yaitu pada tanggal 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta untuk menutup utang akibat penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Pemberian yang pertama, Yesaya menerima SGD 63000 (Rp 600 juta) kemudian pada pemberian yang kedua, Yesaya menerima SGD 37000 (Rp 350 juta).

“Terdakwa terbukti menerima hadiah setara Rp 1 miliar agar proyek Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor diberikan pada PT PIP milik Teddy Renyut,” kata hakim anggota Afi Antara.

Sebagai penyelenggara negara, Yesaya dilarang menerima atau memberikan janji kepada siapapun dalam hal ini kepada Teddy agar proyek tersebut menjadi garapan perusahaannya. Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa Yesaya bersalah dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Yesaya dan Teddy dalam Operasi Tangkap Tangan pada 16 Juni lalu di Hotel Acacia Jakarta kamar nomor 715.

Teddy terbukti menyuap Yesaya sebesar SGD 100000. Pada 13 Juni 2014, Teddy memberikan uang SGD 63000 atau sekitar Rp 600 juta yang dipecah dalam 6 lembar SGD 10000 dan 3 lembar SGD 1000. Pada pertemuan 16 Juni 2014, menurut jaksa, Teddy memberikan uang SGD 37000 atau sekitar Rp 350 juta yang dipecah dalam 37 lembar SGD 1000. Uang tersebut diminta Yesaya untuk menjamin agar Teddy mendapat proyek di Biak Numfor.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home