Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:46 WIB | Senin, 25 April 2016

Ahok Bantah 1 Mei Mulai Pelarangan Motor

Ilustrasi. Para pengendara sepeda motor saat diminta untuk belok arah menuju Jalan Sutan Sjahrir oleh aparat kepolisian saat melintas di kawasan bundaran Tugu Selamat Datang Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terkait dengan penerapan sistem pelarangan khusus kendaraan roda dua. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah kabar  yang beredar bahwa perluasan area pelarangan motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2016.

Dia bahkan curiga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kabar ini supaya pengguna motor ikut menggelar aksi protes dengan buruh karena di tanggal yang sama adalah Hari Buruh Internasional. Biasanya para buruh menggelar demo besar-besaran pada hari itu dan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia.

“Nah itu, aduh tadi pagi aku lagi mikir tadi pagi dikirimin orang (pesan) , wah semua jalan (motor) enggak boleh lewat pada 1 Mei ,saya jadi suuzon (berprasangka buruk) nih, jangan-jangan para pemotor mau ikutan demo Hari Buruh 1 Mei. Jakarta (motor) dibatasin dari Garuda semua saya lihat rutenya. Jangan-jangan buat nambah orang demo ini? Wah itu kalau suuzon saya benar, keterlaluan banget,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, hari Senin (25/4).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya juga telah membantah kabar tersebut. Dia mengatakan perluasan area pelarangan motor masih menunnggu rapat forum lalu lintas terlebih dahulu.

“Belum ada pengumumam resmi. Awal Mei iya, tapi bukan tanggal 1 Mei. Nanti diputuskan setelah kita rapatkan dengan forum lalu lintas,” kata dia ketika dikonfirmasi pada hari Minggu (24/4).

Pelarangan sepeda motor di dua jalur protokol, MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, telah dimulai pada 17 Desember 2014 lalu. Pelarangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 194 tahun 2014 yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan angka kecelakaan di jalur utama ibu kota tersebut.

Namun, akhirnya pergub tersebut direvisi dan sepeda motor boleh melintas di dua jalur protokol pada malam hari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.

Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan memperluas jalur terlarang bagi kendaraan bermotor. Keputusan ini terkait dengan hasil evaluasi uji coba penghapusan kebijakan three in one (3in1) di jalan-jalan protokol ibu kota DKI Jakarta.

Kali ini, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan memperluas wilayah tersebut dari Bundaran Hotel Indonesia hingga Bundaran Senayan. Atau, dengan kata lain jalur pelarangan motor dimulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan.

Andri berharap dengan pembatasan ini akan mampu membuat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Jadi selain untuk mengurai kemacetan, pembatasan ini jadi upaya pemerintah menyiapkan transportasi massal. Kami harus paksa supaya mau pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum" kata Andri di Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, hari Senin (18/4).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home