Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 07:31 WIB | Kamis, 14 April 2016

Jonan Tidak Mempermasalahkan Adanya Uber Motor

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, tidak mempermasalahkan aplikasi yang diluncurkan oleh Uber Technology indonesia, yaitu Uber Motor pada Rabu ini. 

"Enggak masalah," kata Jonan saat ditemui seusai peluncuran penerbitan lisensi personel operasi pesawat udara di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/4).

Dia menjelaskan, larangan berekspansi untuk aplikasi Uber dalam jangka waktu tertentu untuk mengurus kelengkapan persyaratan kerja sama dengan perusahaan transportasi resmi.

"Larangan berekspansi berlaku untuk kendaraan roda empat," katanya. 

Namun, Jonan tetap bersikeras untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum lantaran dalam UU tersebut sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum. 

"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," kata dia. 

Dia mencontohkan dulu memang bisa diterbitkan Keputusan Presiden Independen, namun sekarang sudah tidak dikeluarkan lagi. 

Jonan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan Uber dan Grab untuk mengurus izin transportasi secara resmi, namun instruksi tersebut tidak digubris hingga akhirnya menimbulkan polemik antaroperator transportasi dan di masyarakat. 

Dia menilai Uber dan Grab masih bisa beroperasi karena aplikasinya tetap berjalan, jadi tak menghalangi bisnisnya untuk tetap bergerak. 

Jonan juga tidak menyetujui apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum karena tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan penumpang dan pengemudi. 

"Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," kata dia. 

Jonan menuturkan, perusahaan seperti Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home