Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 08:27 WIB | Selasa, 27 Desember 2016

Ahok Hadapi Sidang Putusan Sela

Ilustrasi. Massa yang menuntut Ahok diperiksa atas dugaan kasus penistaan agama. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, hari Selasa (27/12) akan menghadapi sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas kasus dugaan penistaan agama.

Sidang kali ini tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat. Sebelumnya, ada wacana sidang dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan. Namun, rencana itu urung dilakukan.

Pria yang akrab disapa Ahok ini sudah dua kali menjalani sidang atas kasus yang menyeretnya ke meja hijau. Pada hari Selasa (13/12) lalu, Ahok sudah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ahok menyatakan tidak ada niat untuk menodai agama Islam dalam pidato kunjungannya ke Kepulauan Seribu.

Dia meminta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.

Kemudian, pada Selasa (20/12) JPU menanggapi eksepsi Ahok. Mereka meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya. Jaksa juga meminta pemeriksaan terdakwa untuk tetap dilanjutkan.

Jika dalam sidang putusan sela ini hakim menerima eksepsi Ahok, maka sidang kasus ini akan dihentikan. Namun, jika hakim menolak, maka sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau pasa 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak RP 4.500.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home