Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 11:23 WIB | Selasa, 28 Mei 2013

Akhiri Vandalisme Berkedok Agama di Aceh

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Negara dinilai masih abai dan tidak melakukan tindakan apapun ketika kebebasan berkeyakinan dan beragama terancam di Aceh. Sejak tahun 2011, masyarakat Aceh mengalami masalah paling serius berkaitan dengan meluasnya kasus tuduhan menyebarkan dan menganut ajaran sesat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Affan Ramli, Juru Bicara Komunitas Aceh untuk Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama (KAYA) di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Senin (27/5). "Mereka yang dikenai tuduhan itu tidak memperoleh perlindungan atas hak-haknya sebagai korban dan warga negara sehingga menjadi korban vandalisme dan ada yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, seperti yang terjadi di Plimbang," tegasnya.

Kasus tuduhan menyebarkan dan menganut ajaran sesat dalam masyarakat tidak satupun yang diselesaikan melalui mekanisme legal sesuai kehendak qanun. Sebagian besar kasus dieksekusi lansung masyarakat dengan pengusiran, sisanya melalui mekanisme fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU). Mekanisme yang dilakukan atas ala masyarakat dan, mekanisme fatwa ala MPU keduanya sama-sama ilegal.

Dalam tuntutannya, KAYA mendesak Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan mengusut tuntas dan mengadili para pelaku kekerasan terhadap para korban-korban yang dikenai tuduhan menyebarkan dan menganut ajaran sesat.

Kemudian, meminta Dinas Syariat Islam mempertegas wewenang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menangani perkara tuduhan ajaran sesat di Aceh dan mendesak Dinas Syariat Islam untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung guna pembatalan pasal-pasal qanun yang dapat ditafsirkan MPU sebagai dasar hukum mengeluarkan fatwa-fatwa sesat.

Selain itu KAYA pun mendesak lahirnya Peraturan Gubernur  (Pergub) Aceh tentang petunjuk teknis penyelesaian perkara tuduhan ajaran sesat dalam masyarakat yang berkeadilan dan berperspektif pada hak asasi manusia.

Pemerintah dan aparat keamanan juga didesak untuk memberi perlindungan hukum, rehabilitasi, pemulihan nama baik, dan pemulihan ekonomi keluarga orang-orang yang telah dituduh sesat.

Editor : Windrarto

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home