Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 06:30 WIB | Jumat, 05 Juli 2013

Akibat Pungutan Liar, Industri Yang Jujur Dipaksa Gulung Tikar

(Foto apemindo.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pungutan liar masih terus terjadi dan membebani dunia usaha. Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang, Rabu (3/7), di Jakarta.

Dia menegaskan dalam keterangan pers bahwa persoalan pungutan liar yang terjadi di Indonesia menjadi satu hal yang dikeluhkan banyak pengusaha dan pelaku industri.

Banyak dari pungutan tersebut justru mengatasnamakan birokrasi setempat atau pemerintah daerah untuk Sumbangan Pihak Ketiga (SPK). Psdahal pemerintah secara resmi justru telah mengeluarkan aturan jelas bahwa SPK masuk dalam pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dilarang diberlakukan.

“Sebagai pengusaha yang patuh pada Undang-undang maka jelas kami menolak pungutan yang ternyata tidak masuk ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ini yang membuat industri apapun yang dibangun dengan jujur di negeri ini  dipaksa gulung tikar,” kata Poltak Sitanggang.

Menurut Poltak, ketika SPK tersebut hanya menguntungkan pribadi atau golongan maka hal itu hanya akan membuat rakyat semakin menderita.

“Prinsip kami ketika membangun usaha itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat sekitar dan memberi manfaat buat negeri ini, bukan buat menguntungkan orang per orang atau golongan tertentu saja. Apalagi sebagai industri tambang yang memakai sumber daya alam negeri ini, jelas manfaatnya harus kembali ke rakyat banyak, tidak cuma segelintir orang saja. SPK itu ketika tidak bisa dipertanggungjawabkan arahnya, ya korupsi, itu yang kita lawan.”

Dewan Pengurus Pusat APEMINDO secara khusus juga mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden dan seluruh jajaran pemerintahan agar menertibkan pemberlakuan SPK terhadap para pelaku pengusaha terutama industri tambang yang jelas menyalahi aturan perundangan.

“Dasar kami adalah Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004 pasal 157, 158 ayat (2) dan Surat Edaran Mendagri Nomer 188.34/17/SJ. Semua bicara mengenai Sumbangan Pihak Ketiga yang bisa masuk dalam kategori pungutan liar dan dilarang diterapkan,” papar Sarmanto SH, dari MustangCorps Law Firm yang menjadi kuasa hukum APEMINDO.

“Kami berharap Presiden selaku Kepala Negara dan para Menteri, Gubernur, Bupati dan jajaran birokrasi pemerintahan bisa tegas menyikapi hal ini, karena klien kami merasa bahwa ini sangat mengganggu dan sudah menjadi semacam tradisi buruk yang berlaku di berbagai daerah dan diterapkan pada pelaku industri apa pun di negeri ini.”


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home