Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:38 WIB | Selasa, 14 Juli 2015

Amendemen UUD 1945 Agar MPR Tak Jadi Majelis Pervotingan

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wacana amendemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tengah dibahas dalam lembaga kajian bentukan Majelis Permusyawaratan Perwakilan Republik Indonesia (MPR RI). Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan keputusan perlu atau tidaknya amendemen itu dilakukan, akan dibahas dalam lembaga tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait wacana tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, membenarkan. Dia mengungkapkan saran untuk melaksanakan amandemen kelima UUD 1945 datang dari Mahkamah Agung, dengan usulan terkait masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan sejumlah pasal yang dinilai saling bertabrakan.

"Memang ada saran dari Mahkamah Agung untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945, banyak usulan terkait masalah GBHN, lalu Mahkamah Konstitusi, ada juga ingin amandemen terkait Komisi Yudisial, dan sinkronisasi antar pasal yang tumpang tindih," ujar Hidayat saat ditemui sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Terkait pasal yang dinilai bertabrakan, dia mengungkapkan salah satunya adalah yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat 3 UUD 1945 yang menjelaskan tentang MPR RI. Di mana dikatakan "Keputusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak".

Menurut Hidayat ayat tersebut bertentang dengan nama MPR yang merupakan kepanjangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. "Kalau berdasarkan suara terbanyak jangan disebut majelis permusyawaratan, ganti saja jadi majelis pervotingan," ujar dia.

"Jadi itu perlu diamandemen," politisi PKS itu menambahkan.

Lembaga pengkajian MPR RI periode 2015-2019. telah dikukuhkan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, pada Senin (6/7) kemarin. Lembaga itu beranggotakan 60 orang, di antaranya mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 Hajriyanto Y Thohari dan Ahmad Farhan Hamid.

Kemudian pakar hukum tata negara Margarito Kamis dan Irmanputra Sidin, pakar Pancasila Yudi Latief, pemimpin PBNU KH Masdar F Masudi, pakar ekonomi Didik J Rachbini, politisi PPP Ahmad Yani, mantan Menkumham Andi Mattalata, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan anggota BPK Ali Masykur Musa, dan pendiri Gerakan Jalan Lurus Sulastomo.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home