Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 17:25 WIB | Kamis, 11 September 2014

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Tuntutan

Terdakwa Anas Urbaningrum saat menjalani sidang mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/9).

"Saya berharap prosesnya, termasuk tuntutan, objektif dan adil berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Anas setiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anas menekankan pentingnya keadilan dalam sidang tuntutan itu, yaitu keadilan yang berdasarkan selama dalam fakta persidangan, bukan fakta di luar persidangan.

Ketika ditanya mengenai usaha mengarahkan saksi yang diduga dilakukan Anas melalui profil Wisanggeni dalam percakapan Blackberry Messanger (BBM), ia berusaha mengelak.

"Saya tanya itu pesan masuk atau keluar? Kalau pesan keluar itu baru mengarahkan, ya kan? Itu kan pesan masuk. Kalau pesan masuk kan bukan dari saya," katanya.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor pada Kamis (4/9) malam, Anas mengakui bahwa profil BBM itu miliknya. 

"Apakah profil BBM Wisanggeni adalah milik saudara?," tanya ketua jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang itu.

"Betul," jawab Anas.

Pada sidang tuntutan dengan terdakwa Anas Urbaningrum itu, majelis hakim dipimpin oleh Haswandi selaku ketua.

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK Yudi Kristiana diizinkan untuk tidak membacakan semua berkas tuntutan sebanyak 1.791 halaman.

Dalam sidang itu, Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home