Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 13:07 WIB | Kamis, 04 Juni 2015

Anggota DPR Mukhlisin Diperiksa KPK Sebagai Saksi untuk SDA

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (4/6) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Mukhlisin sebagai saksi untuk tersangka Suryadrama Ali (SDA) diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2012-2013.

"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

KPK memang menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka mantan menteri Agama Suryadharma Ali yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor : Bayu Probo

Ikuti berita kami di Facebook


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home