Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 20:06 WIB | Senin, 22 Februari 2016

Anggota Komisi III DPR Jelajahi Gedung KPK Jilid Dua

Foto bersama Pimpinan KPK dengan Anggota Komisi III DPR RI di gedung KPK jilid dua (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 30 Anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru (jilid dua), hari Senin (22/2) siang. “Dari 53 Anggota Komisi III yang berasal dari 10 Fraksi, 30 anggota hari ini datang menyambangi Gedung KPK yang baru bersama pimpinan KPK,” kata Benny Kabur Harman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Kunjungan ini, Benny mengatakan, guna menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat komisi III dengan pimpinan KPK dua minggu silam. Dalam rapat itu disepakati komisi III akan melihat langsung seperti apa gedung baru yang telah dibangun. “Ini adalah bentuk dukungan politik dewan terhadap KPK, sekaligus bentuk harapan kami agar KPK akan sekokoh gedung ini. Kami menilik langsung juga menanyakan apakah masih ada hal-hal yang membutuhkan dukungan komisi III,” kata Benny.

Ketika ditanya awak media terkait pemerintah dan DPR yang telah memutuskan penundaan terhadap revisi UU KPK, dia mengatakan, belum mengetahuinya.

“Saya belum tahu, soal penundaan revisi UU KPK itu nanti ada mekanismenya,” katanya.

Benny mengatakan dirinya perlu menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan pemerintah dan dewan, revisi UU KPK masuk ke dalam prolegnas 2015 dan badan legislasi (Baleg) ditugaskan untuk melakukan harmonisasi. “Baleg sudah melakukan itu dan sudah diputuskan dari 10 fraksi ada tujuh yang mendukung dan tiga fraksi yang menolak (PKS, Gerindra, Demokrat), rencananya besok akan dibawa ke rapat paripurna apakah dewan menyetujui rancangan UU yang disiapkan oleh baleg itu menjadi rancangan UU usul inisiatif dewan atau tidak. Kalau semisal dewan menyetujui, Presiden tentu punya kewenangan untuk menyatakan tidak setuju dengan rancangan UU,” katanya.

Benny mendukung penundaan sikap pemerintah dan Presiden yang menunda revisi UU KPK.

“Kalau tadi sudah disepakati oleh Presiden dan dewan untuk menunda, tentu ini bagus dan kita dukung. Kita menginginkan ke depan KPK tetap menjadi lembaga penegak hukum yang kuat yang akuntabel dan kredibel,” ujar Benny.

Ketika diminta pendapatnya mengenai penundaan revisi UU KPK, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan bahwa yang memegang peran utama adalah Presiden dan DPR. “Pemeran utamanya Presiden dan DPR, kami sudah memberikan masukan dan saran pagi ini kepada Presiden untuk tidak dilakukan revisi saat ini, sebaiknya dilakukan pada waktu IPK KPK 50, tapi nanti beliau yang akan menentukan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home