Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 16:34 WIB | Senin, 12 Januari 2015

Arief Hidayat Terpilih Sebagai Ketua MK

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. (Foto: mahkamahkonstitusi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017.

"Dengan ini, saya umumkan bahwa Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017," ujar Pemimpin Rapat Pleno Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (12/1).

Arief yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2013, terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah musyawarah yang berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi.

Arief terpilih untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1).

Sementara itu tiga nama hakim konstitusi yang dicalonkan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua adalah; Patrialis Akbar, Aswanto, dan Anwar Usman.

Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.

Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.

Namun bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.

Harta Ketua MK Rp 2,026 Miliar

Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih Arief Hidayat mencapai Rp 2,026 miliar, jumlah tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan Arief pada 23 Januari 2013.

Harta tersebut meningkat dibanding pelaporan pada 2 Juni 2008 yaitu hanya berjumlah Rp 751,136 juta.

Perinciannya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 680,352 juta yang berada di tiga lokasi di kota Semarang.

Selanjutnya harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 960 juta yaitu mobil Toyota Camry, mobil Mazda dan mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Harta tersebut masih ditambah dengan harta bergerak lainnya berupa logam mulia sejumlah Rp 146,250 juta dan giro setara kas lain senilai Rp 408 juta.

Guru Besar dari Universitas Diponegoro itu juga tercatat memiliki utang senilai Rp 168,375 yang terdiri atas pinjaman utang dan barang.

Arief terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015-2017.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Arief yang memiliki kekhususan bidang hukum tata negara, hukum dan perundang-undangan, hukum dan politik, hukum dan lingkungan serta hukum perikanan itu mulai menjabat sebagai hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 sebagai hakim yang berasal dari usulan DPR. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home