Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 13:38 WIB | Sabtu, 16 November 2013

ASB: Merawat Toleransi untuk Indonesia Lebih Baik

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Aliansi Sumut Bersatu (ASB), sebuah lembaga swadaya masayarakat yang bergerak dalam advokasi masyarakat sipil di Sumatra Utara khususnya dan di Sumatra pada umumnya, menyampaikan pernyataan dalam rangka peringatan Hari Internasional Toleransi, 16 November 2013.

Merawat Toleransi Untuk Indonesia Lebih Baik

Peringatan Hari Internasional Toleransi di Indonesia penting dipromosikan, mengingat maraknya kasus-kasus intoleransi yang terjadi di Indonesia khususnya di Sumatera Utara. Berdasarkan pengalaman ASB sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan dalam pemantauan, penanganan dan pendampingan kasus-kasus intoleransi, sejak tahun 2010 di Sumatera.

Hasil pemantauan ASB, hingga saat ini jumlah kasus-kasus intoleransi cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2011 telah terjadi 63 kasus dalam bentuk tuntutan diskriminatif, penistaan/pelecehen agama, ijin mendirikan rumah, sweeping, permasalahan simbol keagamaan, kebijakan diskriminatif, pernyataan diskriminatif, tindakan diskriminatif, penolakan rumah ibadah. Kemudian pada 2012 meningkat menjadi 75 kasus dalam berbagai bentuk seperti tindakan diskriminatif, pernyataan negatif terhadap kehidupan beragama, tuntutan ormas terhadap pemerintah/penguasa/pemuka agama, sweeping, pengerusakan dan permasalahan rumah ibadah, penistaan dan penyalahgunaan simbol agama, kekerasan terhadap pemuka agama.

Berikut beberapa contoh kasus yang ditangani oleh ASB yang terjadi di propinsi Sumut, seperti penurunan Patung Budha Amithaba dari Vihara Tri Ratna Tanjung Balai, penolakan pendirian gereja HKBP Binjai Baru di Kota Binjai, penolakan pembangunan Masjid di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, pemindahan siswi berjilbab disalah SD Negeri Berastagi yang berhasil dimediasi dan penolakan pembangunan sekolah Kristen Alfa Edison di Medan. Sedangkan kasus di propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, antara lain penyegelan 17 rumah ibadah di Aceh Singkil-NAD, penutupan 9 rumah ibadah di Banda Aceh. Tentu kasus-kasus ini hanya sebagian kecil dari kasus-kasus lain yang tidak bisa atau belum terungkap kepermukaan khususnya di wilayah Sumatera.

Selain itu, dari hasil pemantauan ASB dari berbagai media di Sumatera Utara, kasus pelanggaran hak atas kebebasan beragama/berkeyakinan, serta kekerasan lainnya yang mengatasnamakan agama cenderung meningkat.

ASB menilai bahwa situasi kebebasan beragama/berkeyakinan seperti ini bertentangan dengan perlindungan terhadap pengakuan dan penghargaan atas keberagaman yang sudah diatur didalam UUD 1945 pasal 28 dan 29. Kemudian masih ada lagi kebijakan ditingkat nasional yang mengatur itu, diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pengadilan HAM, Deklarasi Universal Hak Azazi Manusia (DUHAM), The Convention on the Elimination of All Forms of Dicrimination agaist Women (CEDAW).

Selain itu masih ada instrumen hukum Kovenan Hak Sipil dan Politik dengan UU 12/2005 Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.  Ayat (2) Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya”.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memperingati Hari Internasional Toleransi tahun 2013, ASB menyatakan sikap :

  1. Keprihatian mendalam atas maraknya kasus-kasus intoleransi beragama/berkeyakinan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan Aceh.
  2. Mengecam tindakan pelaku-pelaku intoleransi dan menolak segala bentuk impunitas terhadap pelaku, menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum sehingga upaya-upaya merawat toleransi beragama/berkeyakinan jauh dari harapan.
  3. Mendesak pemerintah untuk memastikan dan menjamin pendirian rumah ibadah seperti pembangunan Masjid Al-Munawwar di Desa Sarulla Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara, pendirian  Gereja HKBP  Binjai-Sumut dan juga rumah ibadah lainnya yang hingga saat ini mengalami kesulitan dalam pembangunannya.
  4. Mencabut segala bentuk kebijakan maupun peraturan yang menghambat kebebasan setiap individu maupun kelompok untuk menjalankan keberagamaan dan keyakinan ditingkat nasional maupun daerah.
  5. Mengapresiasi dan mengajak masyarakat untuk menjalankan praktek-praktek toleransi sebagamana telah dimandatkan dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia UUD 1945, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

Demikian pernyatakan sikap ini kami sampaikan, semoga komitmen untuk merawat toleransi kita semakin menguat. Selamat memperingati Hari Toleransi Internasional.

Veryanto Sitohang, Direktur Aliansi Sumut Bersatu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home