Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:15 WIB | Senin, 06 Mei 2024

Polisi Jakarta Bongkar Laboratorium Tembakau Sintesis

Konferensi pers, pengungkapan laboratorium tembakau sintesis. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap rumah laboratorium Clandestine yang memproduksi tembakau sintesis.

“Dari barang bukti yang kami sita dari tersangka, apabila sudah menjadi tembakau sintetis akan menghasilkan 35 kilogram tembakau sintetis. Jadi jiwa yang terselamatkan 105.000 jiwa,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Suyudi Ario Seto, hari Kamis (2/5/24).

Penyidik juga berhasil menangkap lima tersangka, yakni F, BBH, H, S, dan GBH. Jika berdasarkan peran, F adalah pemodal dan pengendali, GBH reseller; H dan S selaku laboratoris; dan BBH selaku penjaga gudang.

Produksi narkotika golongan satu ini terungkap saat adanya informasi pengiriman barang berupa serbuk yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinacca dengan menggunakan jasa transportasi online. Kemudian, dilakukan penggerebekan di wilayah Ocean Park BSD City Serpong, Kota Tangerang Selatan yang menjadi lokasi pengantaran barang tersebut.

“Tim berhasil mengamankan seorang laki laki bernama BBH yang menerima

sebuah paket tersebut yang di dalamnya berisi gel berwarna kuning yang mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-PINACA,” kata Wakapolda.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan diketahui adanya laboratorium pembuatannya di wilayah Sentul, Bogor. Sedangkan di lokasi penggerebekan pertama adalah gudang untuk menyimpan stok bahan-bahan mentah.

“Laboratorium terselubung yang di Sentul disewa oleh tersangka F sejak kurang lebih enam bulan yang lalu,” kata Wakapolda.

Tersangka F membeli bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis itu secara daring dari China. Dia membayarnya menggunakan crypto.

Di laboratorium itu pun penyidik berhasil menangkap tersangka lainnya. Sementara, para empat tersangka belum diberi uang usai dijanjikan imbalan Rp80-Rp100 juta.

Atas berbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home