Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 07:35 WIB | Kamis, 27 Juni 2013

Australia Gugat Jepang Terkait Penangkapan Paus

Penangkapan paus di Antartika. (Foto: dari dw.de)

SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memulai sidang dengan mendengarkan pendapat tentang penangkapan paus oleh pihak Jepang di perairan Antartika. Hal itu berkaitan dengan langkah gugatan Australia kepada pengadilan internasional tersebut dalam upaya terakhir menyelamatkan mamalia laut tersebut dari kepunahan.

Australia mengggugat dengan alasan Jepang memanfaatkan kelemahan dan celah dalam aturan tentang larangan Internasional perburuan paus komersial yang diadopsi pada tahun 1986 oleh Komisi Penangkapan Paus Internasional.

Jepang terus berburu paus dan menyebutnya untuk penelitian ilmiah agar "lebih memahami keberlanjutan stok paus." Namun sejumlah negara dan LSM perlindungan satwa liar, menilai hal tersebut sebagai kedok mendapatkan daging paus untuk konsumsi manusia.

Dalam sidang di badan tertinggi peradilan PBB yang didirikan tahun 1945 untuk menyelesaikan sengketa antar negara itu, Australia menuduh Jepang melanggar kewajibannya itikad baik untuk memantau batas tangkapan paus.

hanya mengambil sekitar 815 per tahun," kata Shikata. <span title="" the="" is="" rate.”"="" reproductive="" below="" this="">"Ini di bawah tingkat reproduksi."

Jepang membunuh sekitar 6.500 paus minke Antartika antara tahun 1987 dan 2005, setelah moratorium diberlakukan, sangat jahuh jika dibandingkan dengan 840 paus yang ditangkap untuk tujuan penelitian dalam 31 tahun sebelum moratorium seperti yang disebutkan dalam catatan dakwaan. Dan disebutkan bahwa 2.500 paus mati dalam penangkapan selama kurun 2005 - 2009 di bawah program JARPA II.

Paus minke tidak terancam, tapi JARPA II juga memungkinkan untuk pembunuhan mamalia air terancam punah lain, termasuk paus bongkok dan paus sirip.

Pihak Jepang membela diri bahwa praktik makan daging paus sebagai tradisi kuliner dan masih dapat ditemukan di toko-toko dan restoran khusus di Jepang, meskipun tidak sepopuler dulu karena harga tinggi dan kontroversi.

Sidang pengadilan diperkirakan akan berlangsung selama 11 hari, dan pihak Selandia Baru mendukung Australia. Keputusan akan diambil dalam beberapa bulan ke depan, dan keputusan pengadilan itu bersifar final. Kedua negara juga  telah sepakat untuk terikat pada putusan pengadilan.

Australia berharap bahwa pengadilan akan mengeluarkan putusan yang melarang penangkapan paus pada akhir tahun ini agar bisa menghentikan musim perburuan paus berikutnya yang biasanya dimulai pada Desember. Selain Jepang, Norwegia dan Islandia masih memiliki program penangkapan paus. (dw.de)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home