Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 08:47 WIB | Rabu, 11 Mei 2016

Bangladesh Hukum Gantung Ketua Partai Islam Terbesar

Motiur Rahman Nizami (Foto: theguardian.com)

DHAKA, SATUHARAPAN.COM - Seorang pejabat senior pemerintah Pakistan mengatakan ketua partai Islam terbesar Bangladesh telah dieksekusi karena perannya dalam tindakan genosida dan kejahatan perang selama perang kemerdekaan negara itu melawan Pakistan pada tahun 1971.

Menteri Dalam Negeri, Asaduzzaman Khan, sebagaimana dikutip oleh cbsnews.com, mengatakan Motiur Rahman Nizami, pemimpin partai Jamaat-e-Islami, dihukum gantung pada hari Rabu (11/5) pukul 00:10. Eksekusi dilaksanakan di penjara pusat Dhaka, di tengah keamanan yang ketat.

Nizami telah berusaha mendapat peninjauan kembali atas hukuman mati itu, tetapi Mahkamah Agung justru menguatkan hukuman setelah dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan utama atas peranannya pada perang tahun 1971. Tuduhan itu termasuk pembunuhan 480 orang. Dia juga bertanggung jawab atas pembunuhan puluhan intelektual, termasuk guru, wartawan dan dokter, hanya dua hari sebelum Bangladesh merdeka pada tahun 1971.

Perang kemerdekaan 45 tahun lalu itu baru-baru ini telah memperburuk ketegangan antara pemerintah sekuler Perdana Menteri Sheikh Hasina dan oposisi Islam di negara itu setelah pemerintah mengatur proses pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan perang 1971. Meskipun beberapa kelompok hak asasi dan pemerintah asing menyebut proses itu cacat, pengadilan telah melanjutkan menghukum para pemimpin oposisi dengan hukuman mati.

Ada setidaknya 15 serangan mematikan terhadap para penulis, tokoh minoritas, aktivis dan orang asing baru-baru ini. ISIS telah  mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan itu. Namun pemerintah membantah keterlibatan kelompok jihad transnasional apa pun.

Pemerintah menyalahkan kalangan oposisi atas pembunuhan-pembunuhan tersebut, namun mereka juga membantah terlibat dan mengatakan sedang dikambinghitamkan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home