Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 18:41 WIB | Minggu, 13 Februari 2022

Bareskrim Polri Menerima Laporan Indra Kenz Kasus Pencemaran Nama Baik

Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menerima laporan crazy rich Medan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, hari Minggu (13/2). “Sudah dilimpahkan ke kami,” katanya.

Dijelaskan, penyidik akan mengutamakan pengusutan kasus ini terhadap laporan yang sudah ada di Bareskrim, yaitu laporan korban investasi robot trading dengan terlapor Indra Kenz. “Harus didahulukan di Bareskrim,” kata Whisnu.

Diketahui, Indra Kenz melaporkan balik salah satu korban investasi berkedok robot trading Binomo, Maru Nazara. Maru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Indra Kenz mengaku merasa tercemarkan atas pernyataan Maru Nazara yang diunggah di YouTube. Indra mengatakan, dia merasa dirugikan lantaran aplikasi Binomo dituding sebagai perjudian.

“Saya dirugikan di sini. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi padahal binary option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi,” kata Indra.

Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home