Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:07 WIB | Sabtu, 12 Februari 2022

Kasus Laporan Indra Kenz Ditarik ke Bareskrim Polri

Indra Kenz. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Laporan oleh crazy rich asal Medan, Indra Kenz terhadap salah satu korban investasi bodong sistem trading binary option aplikasi Binomo, Maru Nazara di Polda Metro Jaya terkait dengan pencemaran nama baik, diminta ditarik ke Bareskrim Polri.

“Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganannya ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, hari Jumat (11/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan siap menjalankan arahan dari Kabareskrim Polri. Namun, laporan korban Binomo tetap menjadi prioritas penyidik. “Harus didahulukan yang di Bareskrim,” kata Whisnu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz soal pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official. Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Indra Kenz Akan Diperiksa

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Ini terkait kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary optin atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.

“Pastinya yang bersangkutan akan diperiksa,” kata Whisnu Hermawan, hari Jumat (11/2). Dikatakan kemungkinan pekan depan, karena masih memeriksa saksi-saksi.

Indra Kenz dilaporkan ke polisi terkait dengan kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Indra melalui media sosial miliknya baik itu YouTube, Instagram hingga Telegram kerap mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi.

Indra juga mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo dengan keuntungan yang dijanjikan sekitar 80-85%. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 oleh delapan orang korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp 3,8 miliar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home