Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:54 WIB | Sabtu, 12 Februari 2022

Korban Aplikasi Binomo Lapor Polisi, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa diduga terjadi penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Bahkan para korban dijanjikan keuntungan dengan nilai 85%. Fakta tersebut didapat usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang korban. “Aplikasi Binomo ini menjanjikan keuntungan 80-85 persen dari nilai perdagangan yang ditentukan setiap trader dalam hal ini korban,” ujar Whisnu dalam keterangannya, hari Kamsi (10/2).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda. Ada delapan korban yang mengalami kerugian dari beberapa juta rupiah hingga lebih dari satu miliar rupiah.

Jika diakumulasikan, total kerugian dari delapan korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih. “Total keseluruhan kerugian Rp3,8 miliar,” katanya.

Perekrutan nasabah untuk menjadi trader dalam aplikasi Binomo ini telah berlangsung sejak April 2020. Para korban tertipu usai melihat influencer dan terlapor berinisial Indra Kenz mempromosikan aplikasi tersebut dengan sebutan legal dan resmi.

“Terlapor mengajarkan cara trading di aplikasi itu dan terus menunjukkan hasil profitnya,” katanya.

Sebelumnya, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengeklaim merugi hingga miliaran rupiah.

Binomo diketahui menjadi salah satu aplikasi trading yang diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Total ada 1.222 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.

Laporan mereka terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home