Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:33 WIB | Senin, 05 Januari 2015

Basuki Tolak Permohonan Penangguhan UMP Korsel

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: dok.satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara tegas menolak permohonan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta yang diajukan oleh puluhan perusahaan asing asal Korea Selatan (Korsel).

Basuki mempersilakan pemilik usaha dari 27 perusahaan asal Korsel yang sebagian besar beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara tersebut hengkang dari Jakarta jika tidak sanggup membayar karyawan sesuai standar UMP yang baru.

"Kami tolak penangguhan. (Perusahaan) pindah saja dari KBN kalau enggak mampu bayar pekerja ya pindah saja ke Majalengka," kata Basuki di Balai kota pada Senin (5/1).

Menurutnya, seluruh perusahaan yang beroperasi di ibu kota wajib menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan penetapan UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

"Saya enggak mau ada perbudakan di sini. Kalau perusahaan enggak mampu bayar pekerja, pindah ke Majalengka saja. Toh di sana nilai kebutuhannya lebih murah," Basuki menegaskan.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan sebanyak 27 perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan tekstil telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI 2015. Sarman menjelaskan, ada beberapa syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh pengusaha dalam pengajukan permohonan penangguhan UMP DKI 2015.

Sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya melampirkan laporan rugi-laba dari lembaga independen yang kompeten, gambaran bisnis selama dua tahun terakhir dan dua tahun ke depan, serta berita acara persetujuan antara manajemen dan serikat pekerja di perusahaan tersebut.

”Setelah tiga syarat administrasi ini terpenuhi, kami  akan turun untuk mensurvei serta menggelar dialog bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja, apakah layak diberikan penangguhan atau tidak. Kalau layak, Dewan Pengupahan DKI akan mengajukan surat usulan persetujuan atau penolakan kepada Gubernur DKI atau Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” kata DKI Satu tersebut. (beritajakarta)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home