Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:56 WIB | Selasa, 08 April 2014

Bawaslu Nyatakan SBY Tidak Melanggar Aturan Pemilu

Nelson Simanjuntak (tengah) saat menggelar jumpa pers terkait dengan adanya pelanggaran iklan kampanye di media elektronik oleh sejumlah partai politik di ruang Media Center Bawaslu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/3). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Presiden Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, baik secara administratif ataupun pidana. Sebelumnya, Yudhoyono diduga menggunakan uang negara dengan menyewa pesawat komersil untuk berkampanye di Lampung pada 26 Maret 2014.

Kepastian tersebut diperoleh Bawaslu usai melakukan kajian terhadap DPP Partai Demokrat, pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4). Dalam kajiannya, Bawaslu melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan keterangan dan kajian kami, disimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk menyatakan Yudhoyono melanggar aturan pemilu dengan menggunakan fasilitas negara,” ucap Pimpinan Bawaslu, Nelson Simanjuntak, dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Senin (7/4), pukul 22.15 WIB.

Sebelumnya Bawaslu menerima laporan sejumlah organisasi masyarakat, pemantau pemilu, dan pengawas pemilu, terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang ditujukan pada Yudhoyono. Salah satunya dari Lingkar Madani untuk Demokrasi Indonesia (LIMA Indonesia), pada Jumat (28/3), mereka mendesak agar Bawaslu segera memanggil Yudhoyono guna meminta keterangannya terkait penggunaan uang negara dalam kampanye.

Terkait laporan tersebut, Nelson mengatakan, "Bawaslu telah mengklarifikasinya dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku pemberi fasilitas pada Yudhoyono sebagai Presiden RI, dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat.”

Kemensetneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada Yudhoyono selaku Presiden RI, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 mengenai Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara.

Dalam keterangan Kemensetneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg, Lambock V Nahattands, dan Kepala Sekretariat Presiden, Nanang Djuana Priadi, menyatakan, sebelum melaksanakan kampanye Yudhoyono telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat pada dirinya selaku Presiden RI dan dalam posisinya sebagai ketua umum partai politik.

“Sebelum kampanye, Yudhoyono telah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya, mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan, dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Yudhoyono dalam kampanye. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara,” kata Nelson.

Terkait klarifikasi pada DPP Partai Demokrat mengenai hal-hal yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka, Nelson mengatakan, “DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye pada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah 9 April 2014, tepatnya pada 24 April 2014 mendatang.” (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home