Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:54 WIB | Rabu, 24 Februari 2016

Belum Ada Juklak Cegah Gratifikasi Dokter

Ilustrasi. (Foto: Dok.satuharapan.com/ iaisulsel.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), menyatakan sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan dalam pencegahan penerimaan gratifikasi oleh dokter berbentuk "sponsorhip", dari perusahaan farmasi yang sebelumnya disepakati oleh KPK serta lembaga terkait lainnya.

"Belum diberlakukan (sanksi penerimaan sponsorhip), karena belum ada juklaknya dari Kementerian Kesehatan sebagai `leading sector`," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno pada temu media di Jakarta, Selasa (23/2).

Bambang mengatakan, belum ada kelanjutan mengenai pengenaan sanksi terhadap dokter yang menerima "sponsorship", sejak kesepakatan yang dibuat oleh sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kesehatan, KKI, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia.

Menurut Bambang, sejumlah bentuk "sponsorship" seperti diskon, pemberian barang, komisi dan sebagainya belum diatur secara rinci oleh KPK.

"KPK hanya memperbolehkan sponsorship, berupa tiket atau akomodasi H-1 dan H+1 seminar. Transportasi juga tidak ada yang dalam bentuk uang," kata Dokter Spesialis Anak sub Spesialis Paru- paru tersebut.

Bambang menjelaskan, voucher atau bentuk sponsorship lainnya yang diberikan, harus mendapat izin terlebih dahulu dari rumah sakit tempat praktik dokter yang bersangkutan, dan tidak diberikan langsung kepada individu dokter tersebut.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh KPK, dan sejumlah lembaga terkait kedokteran pada 2 Februari lalu ini, bertujuan agar gratifikasi kepada dokter dapat dihindarkan.

"Kalau menurut UU pemberian itu masuk gratifikasi, karena termasuk pemberian yang terkait dengan jabatan dan kewenangan, khususnya bagi dokter-dokter PNS, jadi harus dilaporkan dan ditetapkan KPK selain itu juga dikhawtirkan dari sponsorship itu ada conflict of interest, sehinga sulit dibedakan mana pemberian pamrih dan tanpa pamrih," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Menurut Pahala, sponsorship dari perusahaan farmasi tetap diperlukan, oleh para dokter karena dokter harus menghadiri seminar-seminar dan pelatihan untuk menambah ilmu dan kredit profesinya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home