Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 14:20 WIB | Jumat, 07 Februari 2014

Beri Uang kepada Pengemis Diancam Penjara

Pengemis di Pertigaan Colombo, Yogyakarta, Kamis (6/2). (Foto: Tunggul Tauladan)
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gelandangan dan pengemis (gepeng). Raperda itu direncanakan dikukuhkan sebagai perda pertengahan Februari 2014 ini.
 
Dalam Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Pasal 22 dijelaskan, “Setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memberikan uang dan atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum. Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah)”.
 
Di sisi lain, draf Raperda juga menyasar bentuk sanksi kepada pengemis, koordinator pengemis, termasuk orang yang membujuk atau merayu (memperalat) seseorang agar menjadi pengemis. Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa bagi pengemis atau gelandangan, akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal selama enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta. 
 
Sedangkan bagi koordinator pengemis atau orang yang membujuk atau merayu (memperalat) seseorang agar menjadi pengemis, dikategorikan sebagai kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Karena itu, ancaman hukuman bagi orang-orang ini adalah penjara maksimal selama satu tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
 
Nandar Winoro, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gepeng pada Rabu (5/2), mengemukakan, sebelum punishment diberlakukan, maka akan dilakukan sosialisasi dan peringatan terlebih dahulu. 
 
“Kami akan menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertiban gepeng ini. Ancaman kurungan dan denda tersebut akan kami berlakukan paling lambat enam bulan setelah perda disahkan. Namun sebelumnya, kami akan melakukan sosialisasi berupa peringatan,” kata Nandar.
 
Raperda yang kini tengah dibahas itu sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, hingga masyarakat Kota Yogyakarta telah mengimbau, khususnya pemakai jalan, agar tidak memberikan uang (receh) kepada pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.
 
Imbauan itu diwujudkan dengan pemasangan beberapa reklame, khususnya di perempatan jalan yang kerap dijadikan tempat mangkal pengemis, gepeng, dan anjal. Namun, imbauan itu tampaknya kurang efektif mengingat masih sering dijumpai pengemis ataupun orang yang memberikan uang kepada pengemis.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home