Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:22 WIB | Selasa, 10 Desember 2013

Wagub DKI Imbau Warga Pendatang Tak Jadi Pengemis

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Kartika Virgianti)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau kepada warga pendatang, terutama yang belum memiliki pekerjaan, agar tidak menjadi pengemis di ibu kota. 

"Bagi warga pendatang yang belum mendapatkan pekerjaan, tidak punya uang atau pun kelaparan, jangan jadi pengemis. Datang saja ke panti-panti sosial kami," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). 

Panti-panti sosial yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI siap menampung warga yang kelaparan atau belum mendapatkan pekerjaan tetap. 

"Panti-panti sosial kami siap menampung. Kalau sekedar untuk makan, kita bisa tanggung. Datang saja ke panti kami. Tidak punya pekerjaan tidak masalah. Soal makan akan kami tanggung, bahkan sampai anda dapat pekerjaan," ujar Basuki. 

Dia menuturkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, orang miskin tidak dilarang untuk mencari makan di ibu kota. 

"Sebetulnya tidak apa-apa mencari makan di Jakarta. Tapi, persoalannya sekarang adalah bukan cuma soal perut, tapi mau menumpuk kekayaan di kampung halaman dengan cara mengemis. Ini yang kita larang," tutur Basuki. 

Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil. 

Dalam Perda itu pula, tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. 

Berdasarkan Perda tersebut, hukuman atau sanksi yang dapat diberikan kepada orang yang memberi uang atau barang ke pengemis adalah denda Rp 20 juta atau maksimal 60 hari kurungan penjara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home