Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:18 WIB | Selasa, 12 Mei 2015

Berkas Bupati Lombok Barat Nonaktif Naik ke Tahap Penuntutan

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Priharsa Nugraha. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha mengatakan berkas Bupati Lombok Barat nonaktif, Zaini Arony, telah rampung. Kini masuk tahap dua, penuntutan. Zaini diduga terlibat pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata.

"Pada hari ini perkaranya dilimpahkan ke tahap dua ke penuntutan," kata Priharsa dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Menurut Priharsa penahanan Zaini juga akan dipindahkan, dari Rutan Guntur ke Rutan Krobokan, Bali. Zaini direnanakan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

"Jadi hari ini akan diberangkatkan, kemudian JPU lanjutkan penahanan kepada tersangka selama 20 hari sejak hari ini sampai 31 mei 2015. Hari ini akan diberangkatkan ke Bali," kata dia.

Zaini diduga telah pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan ada Tujuh item yang terkait pemerasan Zaini.

Atas dugaan tersebut, Zaini Arony disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ada dua duit mobil Toyota Innova, Jam Rolex, cincin permata mata kucing, ada uang Rp 400 Juta, uang Rp 300 Juta, uang Rp 2 Miliar dan dua bidang tanah di Kecamatan Sekotong dengan luas 9889 meter persegi," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home