Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 10:06 WIB | Senin, 24 Februari 2014

BI Belum Putuskan Keringanan Kredit Korban Erupsi Kelud

Kondisi rumah warga yang terkena hujan pasir dan batu vulkanik di Desa Pandansari, Selorejo, Ngantang Kediri pada Kamis (20/2) masih berantakan. (Foto: Wawuk Kristian Wijaya)

KEDIRI, SATUHARAPAN.COM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Jawa Timur, belum memutuskan dan menunggu keputusan pusat terkait permintaan keringanan pelunasan kredit korban erupsi Gunung Kelud.

"Kami petakan dan perbaruhi data sehubungan dengan erupsi Gunung Kelud di perbankan wilayah BI Kediri, terkait potensinya," kata Manajer Unit Akses Keuangan dan UMKM Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, Andy Indra Prayoga, di Kediri, Senin (24/2).

Andy mengungkapkan rekap sementara dari 17 bank umum di wilayah BI Kediri yang meliputi wilayah Keresidenan Kediri terdapat pengajuan kredit mencapai Rp 158.960.828.762,37 dengan total 2.082 debitur. 

Sementara, untuk BPR (bank perkreditan rakyat) ada 23 BPR, dengan total pengajuan kredit mencapai Rp 70.793.245.969. Pengajuan itu dengan debitur 13.406 debitur.

Ia mengatakan data itu terus diperbaiki dan segera dikirimkan ke BI Surabaya. Pendataan ini bukan hanya dilakukan di BI Kediri, yang merupakan lokasi terdampak langsung erupsi Gunung Kelud, melainkan juga BI Malang.

"Setelah ke Surabaya nantinya akan diinformasikan ke pusat. Nantinya, pasti ada policy tersendiri," katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan dari pusat terkait dengan kebijakan terutama bagi para debitur yang juga terkena erupsi Gunung Kelud. Saat ini, pusat masih melakukan pengkajian yang mendalam dari berbagai aspek.

Namun, ia menegaskan nantinya akan ada kebijakan khusus pada para debitur yang juga terkena dampak erupsi Gunung Kelud. Hal itu pernah diputuskan BI saat erupsi Gunung Merapi.

Pimpinan Bank Indonesia Solo Doni P Joewono saat itu menyebut korban erupsi Gunung Merapi mendapat perlakukan khusus sesuai kebijakan bank masing-masing, seperti dengan penundaan pembayaran angsuran uang pokok kredit, termasuk bunga bank dalam jangka waktu tertentu.

Hal tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.8/15/PB/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Para korban erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada 2011 silam tidak mendapatkan pemutihan kredit, hanya perlakuan khusus untuk penundaan pembayaran angsuran. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home