Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 22:42 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

BKPM Segera Optimalkan Pemangkasan Waktu Perizinan

Bagian depan Gedung BKPM di Jl. Gatot Subroto, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan bisa memangkas waktu perizinan hingga sepertiga dari standar waktu yang ada saat ini.

"Targetnya memang sepertiga dari waktu yang dibutuhkan saat ini. Tiga jenis perizinan ini yaitu pertanahan, lingkungan dan daerah ini berlaku untuk semua perizinan investasi termasuk industri, pertanian, kehutanan, pariwisata, semuanya perlu tiga jenis perizinan ini," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot, di Jakarta, Selasa (10/3).

Yuliot menjelaskan  pihaknya kini tengah melakukan pendekatan untuk menyederhanakan perizinan melalui metode hapus, gabung, sederhanakan dan limpahkan (HGSL).

Dalam catatan Yuliot perizinan yang memakan waktu penyelesaian cukup lama yaitu perizinan lahan/pertanahan, lingkungan dan daerah.

Yuliot memaparkan, izin pertanahan di semua sektor yang rata-rata tadinya memakan waktu hingga 260 hari ditargetkan bisa selesai dalam waktu 90 hari.

Izin lingkungan, termasuk pinjam pakai kawasan hutan, ditargetkan bisa selesai dalam waktu 30 hari dari sebelumnya 110 hari.

"Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya) juga telah menyepakati adanya perbaikan perizinan lingkungan. Kalau bisa persyaratan perizinannya disederhanakan supaya tidak saling mempersyaratkan. Artinya syaratnya bisa digeser ke perizinan lain, tentu akan ada percepatan yang signifikan,” Yuliot menambahkan.

Izin di daerah, lanjut Yuliot, rata-rata menghabiskan waktu hingga 150 hari. Pihaknya menargetkan bisa memangkas waktu perizinan hingga tinggal sepertiganya dengan metode penggabungan dan pelimpahan.

Metode penggabungan dilakukan dengan menggabungkan dua izin menjadi satu izin yang persyaratannya hampir sama sebagai bagian dari penyederhanaan.

Pihaknya juga merekomendaskan pelimpahan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) di wilayah setempat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menyederhanakan izin. (Ant).

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home