Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:19 WIB | Kamis, 15 Oktober 2015

Blacklist, Kontraktor PJU yang Tak Perbaiki Fasilitas Publik

Ilustrasi: perbaikan fasilitas umum di DKI harus diselesaikan paling lambat Desember mendatang. (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada kontraktor yang memasang jaringan penerangan jalan umum (PJU), apabila hingga pertengahan Desember mendatang belum memperbaiki fasilitas umum yang rusak di lima wilayah kota.

"Setelah selesai memasang jaringan PJU, kontraktor harus segera memperbaiki fasilitas umum, seperti trotoar, taman atau jalur hijau. Kalau tidak dikembalikan seperti semula, kami akan berikan sanksi. Mulai dari pemotongan pembayaran proyek, hingga perusahaan kontraktor itu kami blacklist," kata Yuli Hartono, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Daerah DKI Jakarta, Rabu (14/10).

Yuli mengaku pada Selasa (13/10) lalu telah meninjau sejumlah titik proyek pemasangan jaringan PJU, antara lain di sepanjang trotoar Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Saya sudah instrusikan agar setelah selesai, trotoar dan fasilitas umum lainnya harus dikembalikan seperti semula," kata Yuli.

Secara terpisah, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Utara, Tuti Kurnia, juga telah meminta kontraktor PJU segera merapikan fasilitas umum yang rusak akibat pemasangan jaringan, terutama di Jalan Gunung Sahari arah Ancol.

"Perlu semacam gorong-gorong untuk menempatkan kabel yang melintas di jalan," kata Tuti.

Pasalnya, di jalur protokol tersebut, bukan hanya ada pemasangan jaringan PJU, namun juga ada pemasangan jaringan milik PT Telkom dan PT PLN. (beritajakarta.com)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home