Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:20 WIB | Senin, 04 Mei 2015

BPJS Ketenagakerjaan Investasi Rp 25 T untuk Rumah Pekerja

Ilustrasi (Foto: antara)

MANADO, SATUHARAPAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan menggelontorkan investasi hingga Rp 25 triliun di sektor properti, untuk membantu pengadaan perumahan bagi pekerja.

"Kita ingin menambah persentase investasi ke arah properti. Total yang ingin dialokasikan sebesar Rp 25 triliun," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sulhan Ibrahim, di Manado, Senin (4/5).

Rencana tersebut dipastikan segera terealisasi, setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merevisi Peraturan Pemerintah No (PP) No 99/2013, tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam PP tersebut, salah satu aturan yang direvisi adalah, terkait peningkatan alokasi dana portofolio investasi ke sektor properti.

Nantinya, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor properti, akan dinaikkan menjadi 10-30 persen dari sebelumnya hanya 5 persen.

Hal ini sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan, yakni penyediaan perumahan untuk pekerja, revisi aturan tersebut untuk meningkatkan dukungan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dia mengatakan, penempatan dana investasi tersebut bisa dilakukan dengan membeli obligasi perusahaan- perusahaan properti yang ingin menerbitkan surat utang. Kendati demikian, penempatan investasi tersebut tidak akan mempengaruhi porsi investasi lain seperti deposito.

"Pendapatan deposito tetap kami targetkan dalam setahun mencapai 2.832 persen," katanya.

Sejauh ini, deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan kontribusi pendapatan 8 persen, sisi amannya di kisaran 30 persen untuk menopang likuiditas.

Kenaikan premi menjadi 8 persen kemungkinan akan disetujui, di mana 5 persen untuk perusahaan dan 3 persen untuk pekerja.

“Fokusnya sekarang pada penambahan perluasan sektor investasi dengan dana yang ada terlebih dahulu. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan investasi langsung agar menjadi 10 persen dari yang sebelumnya 5 persen, “ katanya.

“Tentunya dana BPJS tidak hanya untuk membeli, namun juga berguna untuk dana perbaikan, sebagaimana rumah tersebut harus telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, “ katanya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto Simbolon menilai, rencana perluasan investasi BPJS Ketenagakerjaan ke sektor properti dirancang untuk meningkatkan program jaminan sosial bagi pekerja.

“Revisi ini menunjukkan bagaimana investasi dari lembaga pengelola bisa lebih bermanfaat selain dari jaminan sosial yang memang sudah seharusnya,” katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home