Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 18:53 WIB | Jumat, 23 Agustus 2013

BPK Serahkan Laporan Investigasi Kasus Hambalang ke KPK

Ketua BPK, Hadi Poernomo (kedua dari kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPK, Abraham Samad menunjukkan dokumen LHP Investigasi tahap dua dengan didampingi wakil ketua KPK, Zulkarnain (paling kanan). (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi tahap dua terkait kerugian keuangan negara dalam Projek pembangunan kompleks olahraga terpadu Hambalang di Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kedatangan kami untuk menyerahkan hasil audit laporan kerugian negara dalam kasus Hambalang," kata ketua BPK, Hadi Poernomo saat memasuki gedung KPK, pada Jumat ini (23/8), di Jakarta.

Beberapa waktu kemudian, KPK menggelar serah terima dokumen rahasia tersebut di hadapan para wartawan.”Tepatnya 23 Agustus tahun 2013 LHP Hambalang untuk investigatif kedua telah diselesaikan BPK dan siang ini BPK menyerahkannya ke KPK,“ kata Hadi Poernomo, yang sebelumnya telah menyerahkan LHP ke parlemen Dewan Perwakilan Rakyat pagi tadi.

Menurut Hadi Poernomo, LHP Hambalang yang kedua ini berbeda dengan LHP yang pertama pada bulan Oktober 2012, karena belum diatur tentang hasil investigatif sebagai dokumen rahasia. “Untuk LHP Hambalang kedua kami berkaca pada besarannya saja. Proses Hambalang ini kita bagi empat dari sebelum persetujuan perjanjian kontrak tahun jamak, persetujuan kontrak tahun jamak, pasca persetujuan kontrak tahun jamak, dan pasca Nazarudin menyatakan bahwa ada kasus Hambalang,” ungkap Ketua BPK.

“Banyak hal-hal yang telah dilanggar, khususnya pasal 5 ayat 1, ayat 2 PMK 56 tahun 2010 tentang permohonan persetujuan kontrak tahun jamak. Setelah itu timbulah pembayaran uang muka yang tidak selayaknya,” kata Hadi Poernomo.

Ketua KPK, Abraham Samad didampingi wakil ketua KPK Zulkarnain, menerima secara resmi dokumen LHP berpita merah-putih itu.”Selanjutnya dari hasil LHP ini, kami dapat menfinalisasi kasus yang sedang ditangani KPK hingga pada saat ini,” kata Ketua KPK, yang berjanji akan memanggil tersangka kasus Hambalang secepatnya.

Politisi Terlibat

Sementara itu, berdasarkan hasil audit investigasi BPK tahap pertama dilaporkan total kerugian negara akibat kasus Hambalang mencapai Rp 243 miliar. Sedangkan pada audit tahap kedua total kerugian negara dalam kasus sama membekak dua kali lipat hingga mencapai Rp 463,6 miliar.

LHP ini diperlukan KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan tiga tersangka yang akan dilimpahkan ke proses penuntutan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home