Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 01:25 WIB | Minggu, 16 Oktober 2022

BPOM Larang Bahan-bahan Obat Yang Terkait Kematian 70 Anak di Gambia

BPOM sedang menyelidiki penggunaan bahan pelarut dietilen glikol dan etilen glikol.
Logo perusahaan Maiden Pharmaceuticals Ltd. terlihat di papan di luar kantor mereka di New Delhi, India, 6 Oktober 2022. (Foto: dok. Reuters)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia pada hari Sabtu (15/10) melarang bahan-bahan obat yang terkait dengan kematian 70 anak di Gambia akibat dari sirup obat batuk. Larangan ini muncul ketika sedang menyelidiki kerusakan ginjal akut yang telah menewaskan lebih dari 20 anak di ibu kota Jakarta tahun ini.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengatakan sedang menyelidiki kemungkinan bahwa bahan, dietilen glikol dan etilen glikol, telah mencemari bahan lain yang digunakan sebagai pelarut.

Gambia dan India sedang menyelidiki kematian akibat cedera ginjal akut di negara Afrika barat yang diduga terkait dengan sirup obat batuk yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals Ltd yang berbasis di New Delhi, India.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan telah menemukan tingkat bahan yang "tidak dapat diterima", yang dapat menjadi racun, dalam empat produk Maiden itu.

“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat pendaftaran bahwa semua produk sirup obat batuk untuk anak-anak dan orang dewasa tidak boleh menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG),” kata regulator dalam sebuah penyataan.

BPOM kembali menegaskan bahwa keempat produk yang terkait dengan kematian di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, maupun produk Maiden lainnya.

Dalam penjelasannya hari Sabtu (15/10) BPOM menginformasikan bahwa:

Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

BPOM  mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). (dengan AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home