Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:36 WIB | Selasa, 16 Desember 2014

BPOM Musnahkan 479 Item Obat Komestik Ilegal

Kepala Badan POM, bersama Gubernur Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksanaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Manado, serta Kepala Pos POM di Ternate melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal. hasil pengawasan tahun 2013-2014 di Maluku utara (16/12).(Foto: pom.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memusnahkan produk yang terdiri dari 479 item (7.413 kemasan) obat tradisional dan kosmetika ilegal hasil pengawasan 2013-2014 di Ternate, Maluku Utara dengan nilai lebih dari Rp 460 juta.

Item tersebut terdiri dari 41 item (3.977 kemasan) obat tradisional ilegal dan 438 item (3.436 kemasan) kosmetik ilegal, demikian siaran pers BPOM yang diterima di Jakarta, Selasa (16/12).

Pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan.

Pada kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BPOM, Gubernur Maluku Utara, Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado serta Kepala Pos POM di Ternate.

Sebelumnya pada periode Januari hingga awal Desember 2014 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, Batam, dan Surabaya dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 26,6 miliar rupiah.

Sementara itu, hasil pengawasan BBPOM di Manado selama 2014 menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetik ilegal dan obat tradisional ilegal.

Selama 2014, BBPOM di Manado telah menangani 3 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

Komitmen Badan POM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, termasuk di daerah perbatasan dan daerah pedalaman, salah satunya diwujudkan dengan perubahan status Pos POM Ternate menjadi Balai POM di Sofifi.

Selanjutnya, tugas pokok, fungsi dan kewenangan obat dan makanan di wilayah Provinsi Maluku Utara akan dilaksanakan oleh Balai POM Sofifi.

Badan POM mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu.

Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, e-mail halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Manado dengan nomor telepon 0431-824686 atau e-mail bpom_mdo@yahoo.com atau bpom_manado@pom.go.id. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home