Loading...
SAINS
Penulis: Francisca Christy Rosana 17:52 WIB | Kamis, 20 November 2014

Alasan Bahaya, BPOM Awasi Peredaran Rokok Elektronik

Ilustrasi. (Foto: huffingtonpost.com)

JAKARTA,SATUHARAPAN.COM - Peredaran rokok elektronik yang mulai marak akhir-akhir ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Dalam waktu dekat kami akan keluarkan regulasi, tapi kami menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan dulu, kami dapat amanah apa dari sana karena peraturannya muncul dari sana, kami operasional," kata Kepala BPOM Roy Sparringa di Jakarta pada Kamis (20/10). 

Kementerian Kesehatan, kata Roy sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai rokok elektronik yang diharapkan dapat secepatnya keluar supaya pengawasan bisa segera dilakukan.

"Ini penting sekali karena bagaimanapun semakin marak peredarannya dan banyak persepsi yang salah, dibilang lebih aman dari rokok," ujarnya.

Rokok Elektronik Bahayakan Kesehatan

Iklan yang beredar menyebutkan rokok elektronik bisa digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok, namun  banyak penelitian menunjukkan  rokok elektronik justru membahayakan kesehatan.

Rokok elektronik selain mengandung nikotin juga mengandung bahan perasa yang jika dihisap dapat berbahaya bagi kesehatan, meski aman jika dimakan. 

Data Global Adult Tobacco Survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan pada 2011 menunjukkan 11 persen penduduk Indonesia tahu tentang rokok elektronik dan 0,3 persen di antaranya telah menggunakan rokok elektronik tersebut.

Sementara, data pengguna rokok ini pada remaja di Amerika Serikat pada 2012 mencapai 1,78 juta orang. Angka ini meningkat dua kali lipat dari 2011.

Tjandra Yoga Aditama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan menegaskan rokok elektronik tidak dapat digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok dan tidak aman untuk kesehatan.

"Saya tidak mengatakan bahwa rokok elektronik lebih buruk, sama buruk, atau lebih baik dari rokok biasa, tapi penelitian membuktikan bahwa rokok elektronik bukan produk yang aman bagi kesehatan," katanya.

Saat ini baru lima negara yang memiliki aturan ketat mengenai rokok elektronik, sedangkan sisanya masih melakukan kajian dan menyiapkan peraturannya, termasuk Indonesia. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home