Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 18:21 WIB | Selasa, 16 Desember 2014

Ingin Cegah Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Menaker ke KPK

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Hanif Dhakiri menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12), untuk meminta rekomendasi terkait pencegahan korupsi dalam program jaminan kesehatan nasional yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam keterangan pers usai pertemuannya dengan Hanif Dhakiri menjelaskan kepada awak media bahwa KPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS.

“Ada Rp 150 triliun yang harus dikelola BPJS, dan pada 2030 diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun. Sesuai amanat UU, KPK melakukan kajian pada sistem yang berpotensi terjadinya korupsi seperti di ketenagakerjaan. Rekomendasi ini diberikan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan terhadap dana jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Adnan Pandu.

Adnan merekomendasikan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS, dan pemerintah daerah (pemda) bisa saling bersinergi untuk meningkatkan kerja sama, agar pelayanan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan lebih baik. Dengan demikian dapat menciptakan good governance,  check and balances, juga mencegah terjadinya penggelapan dana BPJS.

KPK juga merekomendasikan pemerintah (Kemenaker, Red) membuat payung hukum, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah)  terkait pengelolaan dana jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan jaminan pensiun ketenangakerjaan.  

“Khusus untuk PP mengenai dana pensiun sebaiknya Kemenaker hati-hati, karena untuk jangka panjang dan berdampak pada fiskal,” Adnan menekankan.

KPK juga merekomendasikan Kemenaker memberikan perhatian lebih pada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, dengan memberikan jaminan yang sama dengan tenaga kerja lainnya di Indonesia.  

“Setidaknya, perlindungan dan jaminan yang diberikan kepada TKI setara dengan pekerja di Indonesia. Sekarang ini masih kurang, tidak ada jaminan kesehatan dan jaminan hari tua untuk TKI,” kata dia.

KPK pun mendorong Kemenaker mengikutsertakan karyawan sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena masih banyak yang belum masuk dalam jaminan ketenagakerjaan di BPJS.

Hanif Dhakiri mengutarakan komitmen yang sama dengan KPK. “Kami berterima kasih kepada KPK atas masukan-masukannya. Kami memiliki komitmen yang sama untuk menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bersih,” kata Hanif.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home