Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:56 WIB | Kamis, 13 Oktober 2016

Buruh Tuntut Penetapan UMP Berdasarkan Survei KHL

Pekerja mengumpulkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Seumanah Jaya, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Minggu (9/10). Menurut pengakuan pekerja, dalam sehari mereka mampu mengangkut TBS kelapa sawit sebanyak 400 sampai 500 kilogram dengan upah Rp 110 per kilogram. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) menuntut penetapan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Survei KHL adalah amanah UU 13/2003, bukan kemauan tanpa dasar dari buruh di Indonesia, sehingga wajar jika buruh menuntut dilaksanakannya amanah UU tersebut," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, hari Kamis (13/10).

Dia mengatakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, seharusnya memberi contoh positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) pada Rabu (12/10) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 berdasarkan hasil survei KHL 2016.

Aksi GBJ tersebut juga dilakukan untuk mengawal sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan di Balai Kota Jakarta.

Agenda sidang adalah mendengarkan paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja yang menyampaikan hasil survey KHL dan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690 serta paparan dari anggota Dewan Pengupahan unsur pengusaha yang mengusulkan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.351.410.

Usulan UMP dari unsur pengusaha hanya berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang dihitung dengan formula perhitungan upah minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44.

Formula perhitungan upah minimum berdasar PP 78/2015 tersebut sama sekali tidak didasarkan pada hasil survei KHL 2016.

"Terbitnya PP 78/2015 ini jelas-jelas adalah konspirasi antara kelompok pengusaha dengan pemerintah yang menggunakan kekuasaannya hanya untuk kepentingan pemodal," kata Mirah.

Berdasarkan hasil survei independen ASPEK Indonesia di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta, diperoleh nilai KHL DKI Jakarta 2016 adalah Rp 3.491.607.

Survei tersebut dilakukan September 2016 di Pasar Cempaka Putih, Gondangdia, Jatinegara, Cengkareng, Santa, Sunter, Koja, serta Hero Kemang dan Carefour Buaran, merujuk pada 60 komponen KHL berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2012.

Berdasarkan nilai KHL tersebut dan mempertimbangkan target inflasi sebesar 4 persen, inflasi DKI Jakarta sebesar 2,40 persen, inflasi nasional sebesar 3,07 persen, dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 5,74 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen, maka UMP DKI Jakarta untuk 2017 minimal Rp 3.831.690.(Ant

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home