Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 07:21 WIB | Jumat, 30 Oktober 2015

Bus Transportasi Antar Kota Perhajian Harus Diupgrade

Jemaah haji kloter SOC 50 saat baru tiba di Paviliun nomor 3 Bandara Madinah untuk beristirahat sejenak sebelum memasuki pintu keberangkatan terminal haji bandara Madinah (17/10).(Foto: kemenag.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM –  Sekretaris Jendral Kementerian Agama  Nur Syam mengatakan operasional pemulangan jemaah haji Indonesia telah berakhir.

Menurut Nur Syam secara umum penyelenggaraan ibadah haji 2015 berjalan lebih baik. Layanan pemondokan dan katering berjalan sukses hingga mendapat apresiasi dari jemaah.

Selain itu Nur Syam  juga mengaku bahwa masih ada catatan kecil untuk layanan transportasi antar kota perhajian, khususnya pada pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama dari Madinah ke Mekkah, dan karenanya untuk penyelenggaraan haji tahun depan harus diupgrade.

“Ke depan memang harus dianggarkan mengenai upgrade bus yang ternyata memang tidak bisa dihindari. Melalui kejelasan regulasi mengenai sewa bus dan sebagainya, maka diharapkan pelaksana di lapangan tidak akan merasa berada di dalam bayang-bayang kekeliruan,” kata Nur Syam  ketika menjelaskan catatan kunjungannya ke Arab Saudi sebagaimana diakses dari laman blognya,  hari Kamis (28/10).

Catatan ini, menurut Nur Syam, mengemuka dalam kesempatan rapat evaluasi di Kantor Urusan Haji Jeddah, hari Selasa (27/10) dengan  Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH ) Arab saudi dan dipimpin langsung oleh oleh Ketuanya, yaitu:  Dr. Ahmad Dumyati.  Dalam rapat itu juga muncul harapan  agar jumlah petugas dapat ditambah sehingga akan bisa lebih efektif di dalam pemantauan jemaah haji.

Terkait peristiwa Mina, Nur Syam mencatat pentingnya meningkatkan  kedisiplinan jemaah terkait dengan jadwal lontar jumrah. Menurutnya, PPIH ke depan harus dapat memastikan jemaah haji Indonesia melakukan lempar jumrah  sesuai dengan jadwal yang sudah diatur oleh Kementerian Haji Arab Saudi.

“Ke depan harus ada ketegasan untuk mereka yang akan melakukan lempar jumrah di luar ketentuan harus menandatangani surat perjanjian mutlak, bahwa mereka tidak akan melanggar kesepakatan,” kata dia.

“Negara harus memiliki power di dalam mengatur jemaah haji yang melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku.  Ini merupakan bahan renungan bagi kita semua agar penyelenggara haji tidak hanya memberi kenyamanan melaksanakan haji tetapi juga perlindungan bagi jamaah haji,” dia menambahkan.

Tentang penentuan  jemaah  meninggal karena peristiwa seperti di Jalur 204 Mina, Nur Syam mencatat pentingnya proses identifikasi langsung untuk menghindari kesalahan dalam membuat Certificate of Death (COD).

Menurutnya, tidak boleh gegabah di dalam menentukan seseorang meninggal atau tidak. Oleh karenanya,  diperlukan diplomasi tingkat tinggi untuk membuka akses bagi penyelesaian masalah korban ini sehingga akan lebih cepat penyelesaiannya.(kemenag.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home