Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:14 WIB | Senin, 25 Juli 2016

CITA: Repatriasi Aset Harga Mati bagi Suksesnya Tax Amnesty

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya dalam acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, hari Jumat (1/7). (Foto: dok.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai dana repatriasi merupakan harga mati bagi kesuksesan program tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia.

Menurut dia, visi Presiden Joko Widodo pada program tax amnesty sepantasnya didukung oleh seluruh institusi pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.

“Pernyataan dan penegasan Presiden bahwa amnesti pajak berfokus pada repatriasi dana merupakan harga mati bagi kesuksesan program ini. Visi Presiden ini sudah sepantasnya didukung komitmen dari seluruh institusi pemerintahan dan segenap rakyat Indonesia,” kata Yustinus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, hari Senin (25/7).

Untuk itu, lanjut Yustinus, amnesti pajak harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia dengan mudah dan pasti. Peraturan turunan, standar pelayanan, teknis pelaksanaan, dan tindak lanjut harus dipastikan tersedia dengan baik.

“Segala bentuk penyimpangan tidak dapat ditolerir demi kredibilitas amnesti pajak,” lanjutnya.

Dia menambahkan, pemerintah harus segera merespon ini dengan merumuskan kebijakan taktis dan strategis.

Menurut Yustinus, hal yang jangka pendek dapat dilakukan adalah menerbitkan payung hukum yang memuat peta jalan reformasi hukum, fiskal dan moneter secara komprehensif, peningkatan kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga penegak hukum, debirokratisasi, dan implementasi paket kebijakan ekonomi. 

Dia mengatakan, reformasi perpajakan yang memuat revisi Undang-Undang Perpajakan yang lebih berkepastian dan berkeadilan, pembenahan administrasi perpajakan, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur pajak, dan transformasi kelembagaan – harus segera mengiringi amnesti pajak.

Untuk mengawal program amnesti pajak yang merupakan program penting pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata Yustinus, perlu segera dibentuk satuan tugas multipihak yang bersifat independen dan bebas intervensi.

“Dengan tugas  menerjemahkan visi Presiden, mengawal pelaksanaan amnesti pajak, mencegah terjadinya moral hazard, memantau repatriasi dan investasi, dan memastikan agenda reformasi pajak dijalankan dengan baik sehingga pasca-amnesti sistem perpajakan baru telah siap dijalankan sehingga menjamin keberlanjutan penerimaan pajak bagi pembangunan,” kata Direktur Eksekutif CITA itu. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home